Bekasi

Billy Sindoro, Petinggi Lippo Group Pernah Divonis 3 Tahun Penjara, Kini Menyuap Bupati Bekasi

Petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, dan tiga koleganya jadi tersangka terkait uang sogok Rp 7 miliar untuk Bupati Bekasi dkk.

Editor: yuli
suryamalang.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka.

Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Billy dan tiga orang lainnya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Kata Sandi untuk Pejabat Bekasi Penerima Suap: Merlin, Tina Toon, Windu dan Penyanyi

Baca: KPK Sebut Lippo Group Sogok Rp 7 Miliar pada Bupati Bekasi, Komitmennya Rp 13 Miliar

Pada 2009 silam, Billy juga pernah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Berikut ini ringkasan perkaranya berdasarkan dokumen KPK: 

Billy Sindoro selaku Komisaris pada PT. Bank Lippo Tbk dan Eksekutif pada Kelompok Perusahaan Perusahaan Lippo (KPPL atau Lippo Group) yang mewakili kepentingan Lippo Group di PT. First Media dan PT. Direct Vision mengetahui bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak bulan Januari 2008 telah melakukan proses pemeriksaan atas laporan dari PT. Indonusa Telemedia, PT. Indosat Mega Media dan PT. Media Nusantara Citra Sky Vision dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT. Direct Vision (Terlapor I), Astro All Asia Networks, Plc (Terlapor II), ESPN Star Sports (Terlapor III) dan All Asia Multimedia Networks (Terlapor IV).

Billy Sindoro pada bulan Juli 2008 meminta Tadjudin selaku anggota KPPU agar memperkenalkan kepada M. Iqbal sebagai salah seorang anggota majelis Komisi yang menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan Hak Siar Liga Utama Inggris, yang mana kemudian Billy Sindoro mengadakan pertemuan dengan M. Iqbal pada tanggal 21 Juli 2008 di Hotel Aryaduta Suites.

Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2008 Billy Sindoro berkomunikasi dengan M. Iqbal dan pada kesempatan tersebut M. Iqbal menyampaikan informasi tentang perkembangan lebih lanjut hasil pemeriksaan bahwa siaran Liga Utama Inggris tidak lagi ditayangkan di PT. Direct Vision tetapi akan ditayangkan di Aora TV.

Billy Sindoro pada pertemuan hari Jumat 22 Agustus 2008 di Hotel Aryaduta, menjelaskan kepada M. Iqbal tentang memburuknya hubungan bisnis antara All Asia Multimedia Networks (AAMN) dengan PT. Direct Vision (PT. DV) dimana Billi Sindoro mengeluhkan adanya rencana AAMN akan menghentikan supply siaran Liga Utama Inggris dan akan dialihkan ke Aora TV, sehingga Billy Sindoro meminta M. Iqbal untuk membantu PT. DV, yang mana M. Iqbal selanjutnya meminta Billy Sindoro agar memberikan bukti surat-surat mengenai rencana pemutusan atau pengalihan siaran tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved