Bekasi
Billy Sindoro, Petinggi Lippo Group Pernah Divonis 3 Tahun Penjara, Kini Menyuap Bupati Bekasi
Petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, dan tiga koleganya jadi tersangka terkait uang sogok Rp 7 miliar untuk Bupati Bekasi dkk.
Pada tanggal 26 Agustus 2008 Billy Sindoro menyerahkan kepada M. Iqbal dokumen berupa Notice Of Termination (Pemberitahuan Pemutusan) dari AAMN kepada PT. DV.
Billy Sindoro pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2008 kembali mengadakan pertemuan dengan M. Iqbal, dalam pertemuan tersebut Billy Sindoro meminta kepada M. Iqbal agar dalam putusan KPPU dimasukan klausul "injuction" yang memerintahkan AAMN untuk tidak memutuskan hubungan kerjasama dengan PT. DV sebelum ada penyelesauan antara AAMN dengan PT. DV.
Majelis Komisi pada tanggal 29 Agusuts 2008 dimuka persidangan membacakan Putusan Perkara Nomor : 03/KPPU-L/2008 yang mencantumkan amar "Injuction" yang diinginkan Billy Sindoro dengan menyatakan : "memerintahkan terlapor IV : All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjada dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT. Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT. Direct Vision".
Billy Sindoro pada tanggal 16 September 2008 melakukan pertemuan dengan M. Iqbal di Hotel Aryaduta di kamar 1712 Surabaya Suites lantai 17, dalam kesempatan tersebut Billy Sindoro menyampaikan terima kasih atas bantuan M. Iqbal, selanjutnya Billy Sindoro menyerahkan tas warna hitam berisi uang senilai Rp500 juta kepada M. Iqbal.
M. Iqbal pada saat turun di lobby Hotel Aryaduta telah ditangkap oleh petugas KPK dan disita barang bukti berupa tas jinjing warna hitam pemberian Billi Sindoro yang di dalamnya berisikan uang senilai Rp 500 juta dengan pecahan @ Rp100.000, kompas.com