Malang Raya
Maling Motor di Malang Sungguh Licin dalam Persembunyian, Tapi Akhirnya Terciduk Juga
Aksi yang dilakukan Gabrilian Valentino, warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang sungguh nekat dan licin.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KROMENGAN - Aksi yang dilakukan Gabrilian Valentino, warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang sungguh nekat dan licin.
Setelah sembunyi dari kejaran polisi selama tujuh bulan dan bahkan berpindah-sampai ke lima kota berbeda, pria 43 tahun ini harus mengakhiri petualangannya dengan borgol di kedua tangannya, Jumat (12/10/2018).
Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Kromengan, Kabupaten Malang, AKP Octa Panjaitan menjelaskan, kronologi bermula ketika 24 Maret lalu, pelaku menginap di rumah Nur Wakhid warga Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan.
Selayaknya tamu yang menginap, korban sempat bercengkrama dengan tersangka. Petaka bermula ketika, pria 43 tahun itu, pamit keluar sebentar untuk membeli makanan.
“Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor dan dua handphone yang sedang dicas milik korban,” ujar Octa ketika dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Setelah sempat mencari keberadaan Gabrilian namun tak kunjung ketemu, berselang tujuh hari kemudian, kasus ini lantas dilaporkan ke Polsek Kromengan.
Berangkat dari laporan ini, polisi bergegas mencari keberadaan tersangka dan barang curian berupa sepeda motor Supra nopol N 6046 TFH, serta dua smartphone tersebut.
“Pelaku sangat licin, kami sempat kesulitan mengamankan tersangka,” tambahnya.
Octa menambahkan, selama tujuh bulan, remaja 20 tahun ini memang sempat mengelabuhi polisi dengan cara berpindah-pindah kota saat hendak di amankan.
Semula Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, menjadi tempat persembunyian tersangka.
Namun saat digerebek, pelaku berhasil kabur. Bukan kali pertama petugas gagal menangkap tersangka, sebelumnya polisi juga sempat kesusahan mengamankan pelaku saat kabur ke Surabaya, Bali, dan Bandung.
“Tersangka sangat lihai melarikan diri, akhirnya Jumat lalu kami berhasil mengamankan pelaku ketika berada di Bondowoso,” ulasnya.
Selain tersangka, beberapa barang bukti yang dilaporkan korban seperti STNK dan BPKB kendaraan, serta kardus handphone milik pelapor diamankan petugas. Hingga kini, polisi masih mencari keberadaan kendaaraan yang dicuri oleh pelaku.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.