Surabaya

Fakrul Akbar asal Pasuruan Panen Rp 500 Juta dari 3 Orang, Begini Modusnya

"Tersangka meminta uang untuk biaya perlengkapan ritual, ada empat korban yang tertipu hingga Rp 500 juta," jelasnya.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: yuli
fatkhul alami
ILUSTRASI - Uang palsu dan uang mainan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Fakrul Akbar (22) asal Pasuruan menjadi tersangka penipuan modus dukun palsu penggadaan uang. Ia diduga punya kemampuan hipnotis.

Tersangka berdalih dibantu dua perewangan (jin) yang berada di dalam dirinya untuk menundukkan calon korbannya.

Modusnya, tersangka mengaku pada calon korbannya mempunyai kemampuan spiritual yang bisa menggandakan uang dalam jumlah fantastis.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leo Sinambela menjelaskan sesuai pengakuan dari tersangka, yang bersangkutan selalu melibatkan perewangannya untuk menjerat korbannya.

"Korban seakan seperti terhipnotis yang mudah percaya hingga menyerahkan uangnya," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018).

Juda mengatakan, tersangka terlebih dulu menyakinkan korban mendatangkan uang asli tapi palsu ketika ritual di rumah kontrakannya di daerah Pasuruan.

Saat ritual di ruangan gelap korban diminta menutup mata dan membaca mantra. Korban seakan sudah tunduk hingga percaya apa yang dilakukan oleh tersangka.

"Korban melihat uang mainan yang ditunjukkan tersangka seperti uang asli," ungkapnya.

Masih kata Juda, tersangka berdalih satu perewangan kasat mata merasuki korban hingga membuatnya percaya apapun yang dilakukannya. Namun korban wajib melakukan beberapa ritual dan membayar puluhan hingga puluhan juta.

"Tersangka meminta uang untuk biaya perlengkapan ritual, ada empat korban yang tertipu hingga Rp 500 juta," jelasnya.

Ditambahkannya, tersangka saat ritual membawa uang mainan di taruh kotak peti kemudian diserahkan kepada korbannya. Tersangka membeli ribuan lembar uang mainan itu di pasar Pasuruan berharga Rp 2 juta.

"Tersangka melarang korban membuka kotak peti sebelum ada perintah darinya, imbuhnya.

Tersangka selalu mengulur waktu jika korban ingin membuka kotak peti tersebut. Disisi lain, tersangka meminta uang kepada korbannya untuk biaya ritual.

Pada akhirnya keluarga salah satu korban melihat kotak peti itu yang berisi uang mainan. Kejadian itu dilaporkan ke Polda Jatim.

"Kejahatan penipuan bermodus penggandaan ini sudah berlangsung sekitar enam bulan," kata Judo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved