Malang Raya
Enggan Jalanan di Kabupaten Malang Jadi Langganan Kecelakaan, Polisi Rutin Gelar Razia
Sebagai langkah responsif atas terjadinya kasus kecelakaan di Kabupaten Malang, Polres Malang gelar razia
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sebagai langkah responsif atas terjadinya kasus kecelakaan di Kabupaten Malang, Satlantas Polres Malang gelar razia pemeriksaan kendaraan.
Dalam tempo waktu 15 hari, petugas kepolisian berhasil meringkus ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Sejak awal oktober hingga pertengahan bulan, tepatnya 15 Oktober lalu. Sudah ada 937 pengendara yang terjaring razia.
Sebanyak 470 pengguna jalan terjaring di wilayah Malang Utara. Sedangkan sisanya, yakni 467 pengendara terjaring razia saat melintas di wilayah Malang Selatan.
Zona utara terbagi menjadi beberapa lokasi. Lokasi rawan razia itu meliputi, daerah seputaran Samsat Karangploso, Satpas Singosari, Depan pasar Kecamatan Singosari, Kampus 2 ITN, dan beberapa titik lain yang ada di Kecamatan Singosari.
Sedangkan untuk zona selatan juga terbagi menjadi beberapa titik. Lokasi rawan razia itu meliputi, daerah seputaran Samsat Talangagung, Jalur Lingkar Barat sebelah timur, Simpang tiga Kecamatan Ngajum, Depan Polsek Kepanjen, serta beberapa daerah lain yang ada di Malang Selatan.
Razia dilakukan hampir setiap hari, yakni mulai senin hingga minggu. Sedangkan jam paling sering dilakukan oprasi yaitu sekitar pukul 15.00 sampai menjelang magrib. Ratusan personil dari Satuan Lantas, Turjawali, Unit Laka Polres Malang, disiagakan untuk menggelar razia.
Sementara itu, Kaurbinops Lantas Polres Malang Iptu Edi Purnama menjelaskan, sebanyak 937 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjaring razia, rata-rata didominasi oleh kalangan pelajar. Tidak memiliki surat-surat berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), menjadi penyebab utama para pengguna jalan di tilang polisi.
“Prosentasenya sekitar 55 persen banding 45 persen, usia pelajar (SMP dan SMA) menjadi pengguna jalan yang paling sering ditilang polisi,” terang Edi ketika dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).
Pelajar masih berada di urutan teratas sebagai pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang.
Pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA paling banyak dihadiahi surat tilang dari petugas Satlantas Polres Malang.
Untuk bulan ini saja, tepatnya hingga 15 Oktober, petugas sudah menindak 937 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sekitar 55 persen pelanggaran dilakukan oleh pelajar.
“Rata-rata dari kalangan pelajar. Tidak memiliki surat-surat berkendara, seperti SIM,” urainya.
Angka pelanggaran yang cukup tinggi dari kalangan pelajar itu sendiri tidak jarang juga menyebabkan jumlah kecelakaan lalu lintas bertambah. Hal tersebut membuat petugas dari Satlantas untuk terus giat melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Maksimal tiga kali dalam satu minggu kami kunjungan ke sekolah-sekolah,” terang Edi.