Lamongan
Menjual Enam Ekor Satwa Dilindungi, Pemuda Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi
Satwa dilindungi karena keterbatasan wilayah jelajah, dan populasinya rendah di alam. Sehingga masuk dalam satwa dilindungi.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Gara-gara menjual satwa yang dilindungi, Taifiqurrohma (27) warga Desa Pasinan Kecamatan Baureno Bojonegoro harus berurusan dengan Polisi. Ini setelah Taufiqurrohman ditetapkan sebagai tersangka dalam penjualan enam ekor burung yang masuk satwa dilindungi.
"Tersangka sudah kami amankan, dan barang bukti kita serahkan ke BKSDA wilayah II Gresik," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada wartawan, Selasa (23/10/2018).
Enam ekor burung dilindungi yang akan diperjual belikan tersangka yakni tiga ekor burung Nuri kepala hitam dan tiga ekor burung Perkici Pelangi.
Dijelaskan Wahyu, tersangka awalnya menyuruh seorang bernama LN untuk mengantarkan dua ekor burung pada seorang calon pembeli yang menawarnya melalui medsos.
Sepakat bertemu di TKP, ternyata komitmen tersangka dan calon pembeli di medsos terpantau Polisi.
Saat transaksi itulah, jajaran Polres Lamongan melakukan penyergapan. Berbekal barang bukti dua ekor burung dibawa suruhan tersangka, polisi bisa mengembangkan penyelidikan.
Dimana hasil penyelidikan mengerucut ke nama tersangka Taufiqurrohman. Dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan beberapa ekor burung dilindungi tanpa ada dukungan selembar surat resmi apapun.
Sementara Kepala Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar Konservasi SDA Jatim, Yarman menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 99 tentang jenis tumbuhan dan satwa, dan pembaharuan PP nomor 20 tahun 2018 dan PP nomor 92 tahun 2018, jenis satwa yang diperjual belikan ini adaleh jenis yang dilindungi undang-undang.
"Burung jenis itu kebanyakan berasal dari Papua," ungkapnya.
Barang bukti dari tangan tersangka, kata Yarman, nanti akan diamankan. "Akan kita rehabilitasi, sehingga kita bisa melepaskan kembali ke alam," katanya.
Satwa jenis ini dilindungi karena keterbatasan wilayah jelajahnya, dan populasinya rendah di alam. Sehingga dimasukkan dalam satwa yang dilindungi.
"Secepatnya dan dengan persetujuan dari Polisi dan juga kejaksaan, kita akan segera lepas enam ekor burung itu ke alam," tutur Yarman.