Surabaya
Mulai November 2018, Parkir Sembarangan di Surabaya Bisa Langsung Kena Denda Rp 500.000
Jangan parkir sembarangan di Surabaya mulai November 2018. Bila tetap parkir sembarangan, bisa kena tilang sampai Rp 500.000
Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Jangan berani parkir sembarangan di Surabaya mulai November 2018.
Bila kepergok parkir di bawah rambu larangan parkir atau rambu larangan berhenti, pelanggar parkir langsung kena tilang sebesar Rp 500.000.
“Perwali penyelenggaraan parkir sudah disahkan. Saat ini kami sosialisasi sampai akhir Oktober 2018.”
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Temuan Bayi Hidup sampai Kerusakan Akibat Hujan )
“Perwali resmi berlaku mulai November 2018,” terang Ira Tursilowati, Kabag Hukum Pemkot Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (24/10/2018).
Perwali itu sebagai petunjuk teknis dan penjabaran dari Perda 3/2018 tentang Perparkiran di Surabaya.
Sebagaimana amanah aturan baru ini, berlaku tilang di tempat atau sanksi administatif bagi pelanggar parkir.
( Baca juga : Kecelakaan di Surabaya, Mobil Corolla Tabrak Pembatas Taman sampai Terpental )
Petugas akan menindak setiap kendaraan yang kedapatan parkir di areal larangan parkir.
“Dulu kami belum berani menindak sampai menilang karena belum ada Perwali.”
“Sekarang Perwali Parkir sudah siap dijalankan,” tandas Ira.
( Baca juga : Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Kereta Api di Sidoarjo )
Jika ada mobil yang ketahuan petugas parkir di areal larangan parkir akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.
Sedangkan motor yang parkir sembarangan kena tilang sebesar Rp 250.000.
Menurutnya, petugas Dishub tidak perlu menunggu jajaran samping baik TNI maupun Polri untuk menindak dan menilang pelanggar parkir.
( Baca juga : 4 Kali Masuk Penjara, Pemuda Surabaya Ini Tetap Mencuri, Modusnya Ketuk Pintu dan Ucap Salam )
Dishub bisa menilang untuk penegakan Perda.
Bukan hanya tilang. Jika mobil pelanggar parkir itu tidak ada pemiliknya, petugas bisa langsung menderek dari lokasi pelanggaran.
Mobil akan diderek paksa ke Terminal Kedungcowek.
( Baca juga : Ya Ampun! Bayi Baru Lahir Dibuang di Warung Kopi di Surabaya )
Jika tidak segera diambil akan kena denda maksimal Rp 2,5 juta.
Semua kendaraan yang melanggar parkir itu akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek di dekat Jembatan Suramadu.