Surabaya
Saksi Ahli Bahasa Akan Dilibatkan Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Ahmad Dhani Di Polda Jatim
Kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan kepada penyidik jika akan menghadirkan saksi yaitu ahli bahasa.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim ahli bahasa diagendakan akan dilibatkan saat pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan kepada penyidik jika akan menghadirkan saksi yaitu ahli bahasa.
"Polda Jawa Timur menyatakan kami sudah masuk ke tahap penyidikan lalu kenapa tidak dari awal yang bersangkutan membawa saksi ahli bahasa saat satu bulan lalu dipanggil menjadi saksi," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018).
Barung menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum dibawah Undang-undang mengacu pada penyidikan melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum pidana, yang sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami akan tetap melakukan pemeriksaan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," jelasnya.
Dia mengatakan, apabila pihak kuasa hukum Ahmad Dhani keberatan masih banyak cela untuk menguji materi atau koreksi terhadap penyidik, caranya yaitu Praperadilan di persidanan.
"Contoh ya, kita siap di Pra Peradilan kok," ucap Barung.
Sebelumnya, untuk pertama kalinya Ahmad Dhani diagendakan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Rencananya, politikus Gerindra ini datang didampingi kuasa hukumnya yang merupakan bantuan Tim Pemenangan dari Jakarta ke gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Penyidik telah memenuhi permintaan yang bersangkutan mengenai penundaan pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIB. Sebenarnya pemeriksaan terkait kasus hukum Undang-undang ITE dilakukan di Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 10.00 WIB.