Surabaya
Karena Tak Dukung Program Pemerintah, Pelajar Surabaya Ini Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Bulan
Awasi anak-anak yang masih remaja. Jangan sampai remaja salah pergaulan, seperti kejadian di Surabaya ini.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Remaja berinisial ARM (16) mendapat vonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Majelis hakim pimpinan Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis itu karena remaja asal Penjaringansari, Surabaya itu terbukti memiliki ganja seberat 0,8 gram.
Hakim memiliki dua pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Berlaku Denda bagi Pelanggar Parkir sampai Kebakaran Gudang )
Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa adalah korban dari salah pergaulan.
Akibatnya, terdakwa terjerumus dalam dunia narkoba.
Selama persidangan, korban juga berterus terang di hadapan majelis.
( Baca juga : Timnas U-19 Indonesia Bisa Catat Rekor Borongan Meski Gagal tembus Semifinal Piala Asia U-19 2018 )
ARM juga mengakui perbuatannya.
Selain itu, korban juga masih berstatus sebagai pelajar.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
( Baca juga : Polisi Jember dan Petugas KSDA Jatim III Sergap Pedagang Aneka Satwa Langka )
“Menyatakan, terdakwa bersalah, menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara,” kata Cokorda.
ARM ditangkap anggota Polsek Rungkut di rumah kos di Medokan Ayu, Surabaya.
Tempat itu merupakan basecamp (markas) pesta narkoba.
( Baca juga : Tiket Laga Persebaya Vs Persija Jakarta Dikabarkan Habis, Ini Penjelasan Manajer )
Petugas menemukan sejumlah jenis narkoba, seperti sabu, ganja, sampai pil double L.
Polisi juga menangkap Sobirin (20), dan Aldi (19).