Surabaya

Karena Tak Dukung Program Pemerintah, Pelajar Surabaya Ini Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Bulan

Awasi anak-anak yang masih remaja. Jangan sampai remaja salah pergaulan, seperti kejadian di Surabaya ini.

Editor: Zainuddin
Sri Wahyunik
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Remaja berinisial ARM (16) mendapat vonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11/2018).

Majelis hakim pimpinan Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis itu karena remaja asal Penjaringansari, Surabaya itu terbukti memiliki ganja seberat 0,8 gram.

Hakim memiliki dua pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Berlaku Denda bagi Pelanggar Parkir sampai Kebakaran Gudang )

Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa adalah korban dari salah pergaulan.

Akibatnya, terdakwa terjerumus dalam dunia narkoba.

Selama persidangan, korban juga berterus terang di hadapan majelis.

( Baca juga : Timnas U-19 Indonesia Bisa Catat Rekor Borongan Meski Gagal tembus Semifinal Piala Asia U-19 2018 )

ARM juga mengakui perbuatannya.

Selain itu, korban juga masih berstatus sebagai pelajar.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

( Baca juga : Polisi Jember dan Petugas KSDA Jatim III Sergap Pedagang Aneka Satwa Langka )

“Menyatakan, terdakwa bersalah,  menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara,” kata Cokorda.

ARM ditangkap anggota Polsek Rungkut di rumah kos di Medokan Ayu, Surabaya.

Tempat itu merupakan basecamp (markas) pesta narkoba.

( Baca juga : Tiket Laga Persebaya Vs Persija Jakarta Dikabarkan Habis, Ini Penjelasan Manajer )

Petugas menemukan sejumlah jenis narkoba, seperti sabu, ganja, sampai pil double L.

Polisi juga menangkap Sobirin (20), dan Aldi (19).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved