Sidoarjo
31 Purel Digelandang Petugas Gabungan Satpol PP, Perlu Evaluasi Izin Tempat Hiburan
Dari pendataan yang dilakukan petugas, para wanita itu diketahui kebanyakan berasal dari luar kota Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Purel atau pemandu lagu masih banyak beroperasi di tempat-tempat hiburan di Sidoarjo. Padahal, aturannya sudah jelas, semua tempat hiburan di Kota Delta dilarang menyediakan wanita pemandu lagu.
Bukti banyaknya purel di tempat-tempat dugem di Sidoarjo terungkap dalam razia yang digelar petugas gabungan Satpol PP dan Polresta Sidoarjo, Kamis (8/11/2018) malam.
Razia yang dipimpin oleh Kasie Ops Dal Satpol PP Sidoarjo, Willy Raditya ini menyasar sejumlah tempat hiburan. Hasilnya, ada 31 purel yang berhasil diamankan petugas.
Rinciannya, sebanyak 15 wanita pemandu lagu diamankan dari Cafe Yayang 3, dan sebanyak 16 pemandu lagu diamankan dari Cafe K-Bro. Semua langsung digelandang menuju Kantor Satpol PP Sidoarjo.
Dari pendataan yang dilakukan petugas, para wanita itu diketahui kebanyakan berasal dari luar kota Sidoarjo. "Mereka semua dibawa ke kantor dan langsung didata," kata Willy Raditya.
Setelah pendataan, mereka terlebih dulu diajak mendengarkan tausiyah dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo Kecamatan Kota Ustad Achmadi yang didatangkan oleh petugas.
Menurut Kasatpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki, pihaknya sengaja menggandeng ulama untuk menggugah kesadaran para perempuan pemandu lagu tersebut.
"Intinya dijelaskan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan itu melanggar aturan. Kemudian diajak untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," kata Wiwid, panggilan Widiyantoro Basuki.
Mereka yang terkena razia itu memang hanya dikenai tipiring (tindak pidana ringan). Tapi Satpol PP juga menyiapkan sanksi tegas jika mereka ketahuan mengulangi lagi perbuatannya.
Jika tidak kapok, kembali bekerja dan terkena razia lagi, para wanita itu akan dikirim ke Liponsos. Dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya.
Ditegaskannya, dalam rangka penertiban RHU (rumah hiburan umum) pihaknya rutin menggelar razia setiap bulan. Tujuannya untuk mencegah rumah karaoke mempekerjakan purel.
"Aturan sudah jelas, setiap RHU dilarang menyediakan pemandu lagu. Dan kami akan terus memantau serta menggelar razia rutin untuk menertibkannya," tandas dia.
Disampaikannya pula, selama ini Satpol PP juga kerap memberikan peringatan pada pengelola RHU agar tidak menyediakan pemandu lagu. "Jika pengelola tempat hiburan juga tidak mengindahkan, maka kami akan mengusulkan izinnya dicabut," tegas Wiwid.
Terpisah, desakan agar Pemkab Sidoarjo mengevakuasi izin tempat-tempat hiburan juga disampaikan oleh Ketua GP Ansor Sidoarjo Riza Ali Faizin.
Utamanya terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar. "Selama ini kami terus menyuarakan itu. Tempat hiburan yang menyediakan minuman keras, pemandu lagu, dan sebagainya itu sebaiknya ditutup atau dicabut izinnya saja," kata Riza.