Lamongan
Tunggu Calon Pembeli Di SPBU, Pengedar Sabu Warga Semampir Di Tangkap Satreskoba
Ini setelah tersangka tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - MH (39) warga Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya ditangkap Sat Reskoba Polres Lamongan. Ini setelah tersangka tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Lamongan.
"Tersangka ditangkap tadi Senin (12/11) tadi malam di salah satu SPBU di Lamongan," kata Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, Selasa (13/11/2018).
Diketahuinya tersangka sebagai pengedar sabu-sabu, menurut Djoko, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan di seputaran SPBU.
Tersangka datang ke TKP dengan mengendarai mobil Toyota Avanza nopol L 1638 TL. Keberadaan MH tengah malam itu dilaporkan polisi.
Laporan warga ditindak lanjuti anggota Polres Lamongan dan melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat diinterograsi, tersangka terlihat gugup dengan jawaban yang tak sejalan dengan pertanyaan polisi. Dua anggota Sat Reskoba yang datang dengan berpakaian preman itu tak ingin terkecoh oleh sikap tersangka.
"Kita geledah pada anggota badannya tidak didapatkan barang bukti narkoba," kata Djoko.
Penggeladahan dikembangkan ke kendaraan yang dibawa tersangka. Kali ini polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dalam plastik klip yang dililit lakban. "Ditaruh di bawah handrem mobil," kata Djoko.
Selain sabu, polisi mengamankan HP dan mobil yang dibawa tersangka. Polisi sedang mengembangkan penyelidikan atas kasus ini. Barangkali ada jaringan dengan para pelaku di Lamongan. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.