Malang Raya
Lima KUA di Kota Malang Siap Terapkan Manajemen Nikah Berbasis Website
ada 51 Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur yang akan segera menerbitkan kartu perkawinan. Kota Malang sendiri mendapatkan jatah lima KUA.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pasca diluncurkannya Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah Web) oleh Kementerian Agama (Kemnag), Kemenag Kota Malang akan menindaklanjutinya.
Simkah Web merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop. Simkah Web juga dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang tengah mempersiapkan fasilitas penunjang sejauh ini. Kasi Binmas Islam Kemenag Kota Malang, Moh Rosyad mengatakan saat ini ada pelatihan untuk petugas sebagai operator di KUA.
Operator nantinya akan membantu calon pengantin memiliki kartu perkawinan. Kartu perkawinan adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik. Segala persiapan pun telah dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut.
Kata Rosyad, ada 51 Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur yang akan segera menerbitkan kartu perkawinan. Kota Malang sendiri mendapatkan jatah lima KUA.
"Uji coba mulai Desember. Nanti kami juga akan mendapatkan printer untuk mencetak kartu perkawinan karena selama ini kami hanya punya printer untuk mencetak buku nikah saja," katanya melalui saluran telefon, Rabu (14/11/2018).
Rosyad menyatakan Kota Malang dipilih menjadi lokasi uji coba penerbitan kartu perkawinan karena dinilai sebagai kota yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang melek IT.
Dalam waktu dekat, Kemenag Kota Malang bersama Kemenag lainnya akan dikumpulkan oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur. Tujuannya untuk melakukan pemantapan.
"Kasi Binmas Islam dan Kepala KUA Kemenag se-Jawa Timur pemantapan 21 November, sedangkan operator IT nya juga akan ditatar pada 27-28 November nanti," ungkapnya.
Disisi lain, Rosyad menyebutkan bahwa fungsi kartu perkawinan bukan untuk menggantikan buku nikah yang sudah ada. Kartu perjawinan merupakan tambahan legalitas buku kutipan akta nikah yang sudah dicetak.
Pengertian kartu nikah pun dijelaskan dalam Pasal I Ayat 7 Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan yakni adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik.
"Namun pemberian kartu perkawinan masih menunggu keputusan Menteri Agama. Sampai saat ini memang belum," terangnya.
Kemenag RI secara resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Web pada Jumat 8 November 2018. Simkah Web juga dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil.