Mojokerto
Kasus Pungli Prona Dan PTSL, Pemeriksaan Kades Selopatak Mojokerto Masuki Tahap Dua
Kelima tersangka telah menyepakati pungli sebesar Rp 600.000 setiap pemohon. Mereka beralasan uang itu digunakan untuk biaya patok dan materai.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan kepala desa Selotapak dan empat panitia. Kelima tersangka itu tersandung kasus pungutan liar Program Nasional (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kelima tersangka itu adalah Sutisno (46) Kepala Desa, Lanaroe (51) selaku ketua panitia, Isnan (51) wakil ketua panitia, Muslik (36) sebagai Bendahara Desa, dan Slamet Santoso. Korban praktik pungli Prona dan PTSL Desa Selotapak mencapai 702 pemohon.
Hari ini, ke lima tersangka itu di gelandang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan. Tanpa menggunakan rompi tahanan mereka berjalan dengan ritme sedikit cepat menuju ruangan pemeriksaan yang berada di lantai dua. Proses pemeriksaan berjalan sekitar dua jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua untuk perkara pungli PTSL di Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto yg dilakukan kepala desa selotapak sutisno dan panitia. Selama 30 hari, mereka kami tahan hingga tahap penuntutan," kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Agus Hariono SH, Kamis (15/11).
Para tersangka di tahan di lapas kelas IIB Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto.
Menurut Agus, kelima tersangka telah menyepakati melakukan pungli sebesar Rp 600.000 setiap pemohon. Mereka beralasan uang itu digunakan untuk biaya patok dan materai.
"Dalam kasus ini kepala desa mendapatkan hasil dari kesepakatan dengan panitia yakni 45 persen atau total yang diterima Rp 180.000.000. Uang itusudah habis dipergunakan oleh tersangka. Komposisinya 45 persen untuk kepala desa 55 persen untuk operasional dan panitia," ucapnya.
Terjadinya tindak pidana korupsi sendiri bermula dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan Desa Selotapak masuk kedalam program PTSL pada Januari 2017. Selanjutnya Tisno sebagai Kepala Desa membentuk sebuah panitia PTSL.
Tisno pun menunjuk empat orang menjadi panitia. Setelah panitia terbentuk mereka melakukan sosialisasi kepada warga Selotapak. warga yang ikut kedalam program PTSL ditarik biaya sebesar Rp 600.000.
Namun, nyatanya uang yang diserahkan warga untuk mengikuti program PTSL disalahgunakan. Kelima tersangka itu justru menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan. "Pasal 11 ancaman pidananya 1 tahun sedang pasal 12 empat tahun," pungkasnya.