Kabupaten Probolinggo

Api Cemburu Memicu Pembacokan di Probolinggo, Terjadi saat Nonton Karnaval, Pelaku Berhasil Diciduk

Api Cemburu Memicu Pembacokan di Probolinggo, Terjadi saat Nonton Karnaval, Pelaku Berhasil Diciduk

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahsan Faradisi
PEMBACOKAN - Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, saat memimpin rilis penangkapan tersangka pembacokan, Selasa (2/9/2025). Cemburu jadi motif pembacokan terhadap korban saat menonton karnaval. 

Laporan Ahsan Faradisi

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Pelaku penganiayaan atau pembacokan terhadap Muhammad Andri (23) di Jalan Raya Bantaran, Desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, telah diringkus.

Pelaku adalah DP (31) warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo yang diamankan kurang dari 6 jam pasca membacok korban.

Pelaku diamankan di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, setelah diamankan dan diperiksa, pelaku mengaku jika pembacokan terhadap korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan istri pelaku.

"Jadi 4 hari sebelum membacok korban, pelaku ini mendapati chat WA dan DM IG korban dengan istri pelaku."

"Dari situlah pelaku merasa cemburu, sehingga mencari keberadaan korban," kata AKBP Rico kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Gedung Negara Grahadi Dibakar Massa, Bisa Diperbaiki Tapi Tak Bisa Kembali Seperti Semula

Kemudian, lanjut AKBP Rico, pelaku yang hendak menonton pawai budaya atau karnaval sengaja menyiapkan dan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit dengan niatan barangkali bertemu dengan korban.

"Ternyata benar, saat itu pelaku bertemu dengan korban yang sama-sama menonton karnaval."

"Sehingga pelaku langsung mengejar korban sampai ke lokasi kejadian dan menganiaya korban dengan sajam yang sudah dibawa," terang AKBP Rico.

Akibat sabetan celurit pelaku, menurut AKBP Rico, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya di antaranya di bagian tangan, leher dan kepala hingga membuat korban harus dirawat intensif di rumah sakit.

"Saat ini korban masih dirawat di RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo dan kondisinya belum sepenuhnya stabil."

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved