Surabaya
UMK Jatim 2019 Hapus Kesenjangan Nilai Upah Daerah dengan Wilayah Ring 1
Kini tak lagi ada jarak besaran upah yang terlalu lebar. Kami bisa memahami situasi itu sehingga UMK tahun ini menjawab disparitas upah.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Berbeda dengan penetapan UMK 2018, pemberlakuan UMK 2019 di Jatim mulai 1 Januari 2019 mampu memangkas kesenjangan upah di sejumlah daerah dengan ring 1. Terutama daerah yang bersebelahan di daerah yang sama.
Seperti Kabupaten Pasuruan dengan Kota Pasuruan atau Kabupaten Mojokerto dengan Kota Mojokerto. Keduanya sama-sama berada di daerah ring 1, hanya berbeda secara administratif kekuasaan.
"Kini mereka tak lagi ada jarak besaran upah yang terlalu lebar. Kami bisa memahami situasi itu sehingga UMK tahun ini menjawab disparitas upah tersebut," kata Gubernur Jatim, Soekarwo, 16 November 2018.
UMK 2018 yang berlaku saat ini memang ada jarak yang melebar di daeah yang sama-sama dalam ring 1 namun terpisah secara administratif kota dan kabupaten.
Pada UMK 2018 besaran UMK untuk Kota keduanya terpaut jauh. Jika Kota Pasuruan UMK besaran Rp 1,7 juta saat ini UMK Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 3,5 juta waktu itu.
Kini pola penetapan UMK 2018 berubah dengan upaya Pemrov Jatim. UMK Kabupaten Pasiurian sebesar Rp 3,8 juta sementara UMK Kota Pasuruhan Rp 2,5 juta.
Ada jarak upah yang menganga. "Semua kita carikan solusi terbaik sehingga tak ada kecemburuan. Disparitas upah di daerah itu yang diprotes banyak buruh," kata Pakde.
Sony Aris Mardiyanto, salah satu perwakilann buruh menyebut bahwa Pakde Karwo cukup bijaksana.
"Kami memang memprotes dan mendorong agar Pemprov Jatim tidk membuat jarak upah makin melebar. Semua telah dijawab Pakde," kata Sony.
Pakde Karwo memuai m Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2019 tertanggal 15 November 2018l.
Pada surat keputusan tersebut dijelaskan penetapan UMK di Jatim 2019, Gubernur Jatim menimbang, bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, khususnya masyarakat pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi.
Ketentuan terkait kenaikan UMK tersebut didasarkan Pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan upah buruh ini didasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMK JATIM 2019
1. Kota Surabaya Rp3.871.052,61.
2. Kabupaten Gresik aRp3.867.874,40