Reaksi KPU RI Setelah PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Odang
(KPU) RI belum akan menyampaikan sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan permohonan Oesman Sapta Odang (OSO).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum akan menyampaikan sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan permohonan Oesman Sapta Odang (OSO). KPU RI saat ini tengah menunggu salinan putusan PTUN tersebut.
"Kami tunggu salinan itu, baru nanti kami rapatkan. Setelah dari rapat itu, kami akan mengambil sikap," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman ketika ditemui di Surabaya, Senin (19/11/2018).
Untuk diketahui, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan OSO terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU-IX/2018 tanggal 20 September 2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Pengadilan TUN mengabulkan gugatan OSO yang juga Ketua Umum Partai Hanura karena Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2019.
Dalam diktumnya, pengadilan PTUN menyatakan Keputusan KPU tentang DCT yang tidak mencantumkan nama OSO batal.
Lalu, memerintahkan kepada Tergugat KPU untuk mencabut Keputusan tersebut dan menerbitkan Keputusan DCT yang baru yang mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 26 Tahun 2018 yang dibatalkan tersebut merupakan turunan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Yang mana, di dalam putusan MK tersebut terdapat larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI.
"KPU tak pernah melarang siapa-siapa. KPU menjalankan putusan MK," kata Arief menjelaskan.
"Bahwa kemudian putusan MK yang dijalankan oleh KPU itu disengketakan, ada putusan hukum, tentu KPU menghormati putusan itu. Lalu, bagaimana kami menyikapinya? Kami masih menunggu salinan putusannya," tegas Arief yang juga mantan Komisioner KPU Jatim tersebut.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, meminta pihak KPU RI segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan permohonan kliennya.
Tak hanya itu, ia juga menilai KPU RI tidak netral pada saat melakukan audiensi untuk mencari solusi pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di Pemilu 2019.
Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki kecenderungan memilih mendengarkan pakar hukum yang mempunyai pendapat untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI.
"KPU akan lebih fair setelah mendengar pandangan pihak-pihak yang berseberangan, bukan dengerin sepihak saja," kata Yusril saat dihubungi, Senin (19/11/2018).
Dia menjelaskan, putusan MK adalah putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Adapun, sifat putusannya adalah normatif, tidak bersifat imperatif atau perintah kepada lembaga atau institusi tertentu.