Reaksi KPU RI Setelah PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Odang
(KPU) RI belum akan menyampaikan sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan permohonan Oesman Sapta Odang (OSO).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
Jika, mengacu pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kata dia, putusan MK berlaku prospektif ke depan, tidak berlaku retroaktif ke belakang.
"Putusan MK itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya peraturan KPU, yakni PKPU 26/2018 yang justru memberlakukan Putusan MK itu secara retroaktif. Mahkamah Agung membatalkan PKPU 26/2018 sejauh mengenai pemberlakuan secara retroaktif," tambahnya.
Berita Terkait