Techno
Resmi! Mulai Hari ini Izin Frekuensi 4G First Media dan Bolt Dicabut Pemerintah
Resmi! Mulai Hari ini Izin Frekuensi 4G First Media dan Bolt Dicabut Pemerintah
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE atas nama PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk dicabut oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, Senin (19/11/2018).
Hal ini dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum juga membayar tunggakan dan denda biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz, hingga masa tenggat yang sudah ditentukan.
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidka melakukan pelunasan hutang BHP," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dilansir dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Bakal Dicabut Hari Ini', Senin (19/11/2018).
Baca: Jadwal Bola Hari ini: Bhayangkara FC Vs Persipura Jayapura Liga 1 2018, Kick Off 18.30 WIB
Baca: Awal Pekan, Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis Rp 14.586 Per Dollar AS
Baca: Kerinduan Aremania Duduk di Tribun Bisa Terobati Saat Arema FC Melawan Metro FC Besok
Baca: Wali Kota Malang : Jiwai dan Praktikkan Salam Satu Jiwa untuk Hadapi Bencana
Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, Kominfo sedang memproses Surat Keterangan (SK) pencabutan izin frekuensi radio kepada ketiga operator tersebut.
"Senin (19/11/2018) (hari ini), kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," tandasnya.
Dari hasil evaluasi reguler yang dilakukan Kominfo terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia, diketahui PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Tak hanya dua perusahaan tersebut, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo, perusahaan telekomunikasi berbasis VOIP, juga akan dicabut.
PT Jasnita Telekomindo diketahui didirikan oleh Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo. Jasnita diketahui menunggak BHP frekuensi sebesar Rp 2,19 miliar.
Baca: Kasus Baiq Nuril Berlanjut, Presiden Joko Widodo Diminta Untuk Berikan Amnesti
Baca: Spesialis Pencuri Di Rumah Sakit Pasuruan Asal Sidoarjo Diringkus Polisi
Kominfo memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018, namun hingga jatuh tempo, ketiganya belum membayar tagihan yang dimaksud.
Tidak pengaruhi layanan internet kabel Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mencabut izin frekuensi, bukan izin operasi.
Sehingga jika pencabutan tersebut memengaruhi kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Pihak First Media pun mengatakan jika layanan internet kabel dan TV kabel besutannya tidak akan terpengaruh dengan pencabutan izin frekuensi.
Baca: Persiapan Arema Jelang Derbi Malang Lawan Metro FC di Piala Indonesia 2018, Selasa 20 November 2018
Baca: Hanya 132 CPNS Di Kabupaten Tulungagung Yang Lolos SKD, Padahal Kuota 546 Formasi
Baca: Penemuan Mayat Dalam Drum Plastik, Identitas Korban Diduga Seorang Awak Media Televisi
Sebab, layanan internet nirkabel dan internet kabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan berbeda.
Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt, diusung PT First Media Tbk dan PT Internux, sementara layanan TV dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) merek First Media, dioperasikan PT Link Net Tbk.
Sekadar informasi, PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang telah diakuisisi, dan menjadi anak usaha PT First Media pada 2014.