Fakta Lengkap Hercules Ditangkap Polisi Mulai Terkait Kasus Premanisme dan Status Tersangka

Hercules ditangkap polisi. Pria bernama Hercules Rosario Marshal itu ditangkap Satreskrim Jakarta Barat pada Rabu 21 November 2018.

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA 

SURYA.co.id - Hercules ditangkap polisi. Pria bernama Hercules Rosario Marshal itu ditangkap Satreskrim Jakarta Barat pada Rabu 21 November 2018.

Hercules ditangkap polisi saat berada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WI

Penangkapan Hercules dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Berikut fakta-fakta penangkapan Hercules yang dirangkum Tribunnews.com (Grup SURYAMALANG.com)

1. Hercules Tidak Melawan Saat Penangkapan

Saat dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Hercules tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu tersebut terbilang lancar.

Ada enam orang anggota polisi yang masuk ke dalam rumah Hercules.

Mereka tampak berbincang beberapa saat di ruang tamu bersama Hercules.

Sedangkan beberapa polisi tampak berjaga di depan rumah Hercules dengan membawa senjata lengkap.

Beberapa saat kemudian, Hercules digiring pihak Polisi menuju mobil untuk dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

2. Ditangkap Atas Kasus Premanisme

Hercules ditangkap pihak kepolisian atas kasus penguasaan lahan di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Lahan yang dikuasai Hercules bersama anak buahnya tersebut milik PT Nila.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan sudah ada 12 anak buah Hercules yang ditangkap oleh pihak berwajib.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved