Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior
Pelanggaran Disiplin Ayah Prada Lucky Ternyata Dugaan Kumpul Kebo, Punya 2 Anak dari Wanita Lain
Pelanggaran disiplin Pelda Christian Namo ayah Prada Lucky ternyata dugaan kumpul kebo, sudah punya dua anak dari wanita lain, ini kata Danrem.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky ternyata dugaan kumpul kebo atau hidup bersama dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Sebelumnya, bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Pelda Christian Namo, belum dibuka secara gamblang.
Christian Namo pun diduga melanggar disiplin karena ucapannya yang tidak percaya pada peradilan militer Kupang, terkait kasus kematian anaknya yang tewas dianiaya puluhan senior di barak militer.
Kini Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) dan Komandan Komando Resor Militer (Danrem), secara terbuka menyebutkan bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Pelda Christian Namo.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman membenarkan, Pelda Christian Namo yang kini diperiksa atas pelanggaran disiplin adalah ayah Prada Lucky.
Baca juga: Fakta Penyiksaan Prada Lucky: Dituduh Menyimpang dan Dipaksa Berhubungan, Prada Richard Menangis
"Betul (ayah Prada Lucky)," kata Kolonel Widi kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11/2025) melansir TribunBali.com (grup suryamalang).
Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang melaporkan Pelda Christian Namo pada Rabu (5/11/2025).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin serius, yakni hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, bahkan telah memiliki dua anak.
'Kumpul Kebo' Sejak 2018
Terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono menjelaskan, Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Hendro Cahyono.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.
Baca juga: RESPON Dudung Abdurachman Soal Kasus Kematian Prada Lucky Namo Dianiaya Senior TNI Hingga Tewas
Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara.
"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.
Widi menambahkan, langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Langgar Pasal 103 KUHPM
ayah Prada Lucky Namo
ayah Prada Lucky
pelanggaran disiplin ayah Prada Lucky
Pelda Christian Namo
Christian Namo
Prada Lucky
pelanggaran disiplin militer
SURYAMALANG.COM
| Nasib Serma Christian Namo Ayah Prada Lucky Terancam Sanksi Buntut Tak Percaya Peradilan Militer |
|
|---|
| Ingat Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Sang Ibu Disodori 'Uang Damai' Rp 220 Juta dari 22 Terdakwa |
|
|---|
| Fakta Penyiksaan Prada Lucky: Dituduh Menyimpang dan Dipaksa Berhubungan, Prada Richard Menangis |
|
|---|
| 10 Orang Jemput Prada Lucky di Rumah Ibu Angkatnya Ketika Kabur dari Barak, Iren Bantah Penyimpangan |
|
|---|
| RESPON Dudung Abdurachman Soal Kasus Kematian Prada Lucky Namo Dianiaya Senior TNI Hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pelanggaran-Disiplin-Ayah-Prada-Lucky-Ternyata-Dugaan-Kumpul-Kebo-Punya-2-Anak-dari-Wanita-Lain.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.