CPNS 2018

Pengumuman Sistem Ranking CPNS 2018, Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini 7 Syaratnya

Pengumuman sistem ranking CPNS 2018, tak lolos passing grade jangan khawatir, peserta tes CPNS 2018 bisa ikut tes SKB, ini 7 syaratnya

TribunKaltim.com
Pengumuman Sistem Ranking CPNS 2018, Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini 7 Syaratnya 

SURYAMALANG.COM - Pengumuman sistem ranking CPNS 2018 telah resmi dirilis. 

Hal tersebut sejalan dengan aturan baru yang telah dikeluarkan Permenpan No 61 Tahun 2018 untuk sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Dalam pengumuman sistem ranking CPNS 2018, bagi peserta yang tidak lolos SKD tak perlu risau.

Peserta CPNS 2018 yang gagal lolos dalam SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018.

Baca: Pantesan Toyota Avanza ini Goyang-goyang di Tepi Jalan, Ternyata Pasangan ini Sudah Nyaris Telanjang

Baca: Terungkap, Ini Alasan Arema FC Mainkan Srdan Ostojic Saat Hadapi Metro FC Di Piala Indonesia

Baca: Pemerintah Resmi Gunakan Sistem Ranking Pada Tes SKD CPNS 2018, Begini Cara Kerja & Penjelasannya

Update Passing Grade Tes SKD CPNS 2018, 8 Daerah Ini Sudah Umumkan Nilai Peserta yang Lolos
Pengumuman Sistem Ranking CPNS 2018, Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini 7 Syaratnya (TribunJateng.com)

Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)

Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Ditetapkannya sistem ranking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari situs menpan.go.id, Rabu (21/11/2018) malam,  dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS 2018.

Baca: Daftar Terbaru Link Nilai SKD Instansi atau Pemerintah Kota, Kabupaten atau Provinsi se-Indonesia

Baca: Formasi Guru Kelas Di Kota Blitar Butuh 45 Orang, Tapi Yang Lulus Passing Grade SKD Hanya 17 Orang

Baca: Daftar Nilai Tes SKD CPNS 2018 di Jawa Timur, Cek Nama Kamu di Sini & Ketahui Juga Skor Pesaingmu

Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Atas pertimbangan itu, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mengikuti  SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.

Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB  Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
masih memiliki peluang.

Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.

Baca: Sule Ikut Beri Dukungan pada Gading Marten yang Digugat Cerai Gisella, Singkat Tapi Mengena

Baca: 5 Kejanggalan Penggerebekan Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Pakar Ekspresi: Bener-bener Opera Sabun

Baca: Link live Streaming Akad Nikah Baim Wong & Paula Verhoeven Sedang Berlangsung di Gedung Tribrata

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved