Malang Raya
Komentar Plt Bupati Malang Soal 6 Mantan Lurah Dampit yang Terjerat Kasus Tanah Bengkok
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen telah menahan enam mantan lurah Dampit terkait dugaan penyelewengan tanah bengkok.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen telah menahan enam mantan lurah Dampit terkait dugaan penyelewengan tanah bengkok.
Terbaru, Camat Tumpang, Sugeng Prayitno menjadi tahanan Kejari Kepanjen.
Plt Bupati Malang, Sanusi berharap tidak ada indikasi yang merugikan keuangan negara terkait kasus tersebut.
( Baca juga : Jadwal Festival Bonsai di Surabaya, Ada Bonsai Seharga Rp 1 Miliar yang Dipamerkan )
“Saya berharap kasus itu merupakan kesalahan administratif,” ujar Sanusi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (23/11/2018).
Menurutnya, berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan kas desa bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, menggunakan lahan tersebut sebagai fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
( Baca juga : Info Tiket Pertandingan Persebaya Surabaya Vs Bhayangkara FC, Senin 26 November 2018 )
Kedua, jika disewakan maka hasilnya harus dimasukkan dulu ke kas daerah.
Sedangkan dalam UU 6/2014 tentang Desa, pemanfaatan tanah bengkok hanya untuk kemakmuran masyarakat.
“Kami serahkan semuanya ke Kejaksaan dan Inspektorat. Mereka yang kompeten dalam hal ini” tambahnya.
( Baca juga : 5 Tempat Nobar yang Rekomended di Surabaya, Harga Menunya Terjangkau Kantong )
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan enam mantan lurah Dampit yang terjerat kasus tersebut adalah Yoyok, Zarkasi, Lis Indra Cahya, Deni Eko, dan Firman Agung Rudito.
Tridiyah menjelaskan Inspektorat sudah memberikan sanksi untuk enam ASN tersebut.
Sanksi tersebut berupa penundaan pangkat selama satu tahun.
( Baca juga : Dagangan Tak Laku-laku, Penjual Online Shop Perdayai Driver Ojek Online di Surabaya )
“Kami sudah beriksa sanksi kepada Deni. Sanksi untuk semua ASN itu sama,” kata Tridiyah.