Malang Raya
Dinas Pendidikan Kota Malang Akan Tarik Guru DPK di Sekolah Swasta
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang akan menarik guru PNS yang menjadi DPK (Diperbantukan Khusus).
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Suasana workshop tata kelola BOS untuk jenjang SMP di Kota Malang, Senin (26/11/2018).
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang akan menarik guru PNS yang menjadi DPK (Diperbantukan Khusus).
Selama ini masih ada guru yang diperbantukan di sekolah swasta.
“Mereka akan mengajar di sekolah negeri untuk memenuhi jam mengajarnya,” jelas Zubaidah, Kepala Dindik Kota Malang dalam workshop tata kelola BOS, Senin (26/11/2018).
Guru PNS harus mengajar selama 27 jam dengan kehadiran selama delapan jam per hari.
Jadi guru DPK bisa memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah negeri.
Diharap kesejahteraan guru non PNS bisa meningkat dengan minimal gaji mendekati UMK Kota Malang.
Berita Terkait