Kabar Blitar

Banpol Merusak Pos Jaga Di Rumdin Wali Kota Blitar, Dipecat

Harus ada sanksi tegas untuk pelaku perusakan pos jaga rumah dinas. Sanksi itu sebagai efek jera untuk petugas lain agar tidak macam-macam.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Samsul Hadi
Pelaku perusakan pos jaga di rumah dinas Wali Kota Blitar, saat menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota, Selasa (27/11/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mengambil tindakan tegas terhadap anggota Banpol Satpol PP, Avisha Firul Yusuf (29), pelaku perusakan pos jaga di rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar. Pemkot Blitar memecat Avisha dari anggota Banpol Satpol PP.

"Dia (Avisha) sudah melakukan pelanggaran berat. Sanksinya ya harus dipecat atau dikeluarkan (dari Banpol Satpol PP). Dia baru setahun menjadi Banpol," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari, Rabu (28/11/2018).

Soal alasan pelaku nekat merusak pos jaga sebagai bentuk protes ke pimpinan karena sistem pembagian piket di rumah dinas amburadul, kata Juari, itu hanya alibi pelaku saja. Menurutnya, sudah biasa ada rolling petugas piket di rumah dinas. Ketika ada rolling, pasangan petugas piket di rumah dinas juga diganti dengan personel baru.

Dia menduga pelaku tidak nyaman dengan petugas baru yang piket di rumah dinas. Akhirnya, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan merusak pos jaga di rumah dinas. "Petugas yang jaga di rumah dinas tidak selamanya di sana, harus ada rolling agar tidak jenuh. Kami menata personel juga berdasarkan kebutuhan," ujarnya.

Hal sama diungkapkan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso. Menurutnya, harus ada sanksi tegas untuk pelaku perusakan pos jaga rumah dinas. Sanksi itu sebagai efek jera untuk petugas lain agar tidak macam-macam saat menjalankan tugasnya.

"Sekarang cari kerja susah, dia sudah kami beri kesempatan bekerja, seharusnya dilaksanakan dengan baik. Kalau ada yang tidak cocok koordinasikan dengan atasan, bisa diselesaikan secara musyawarah. Tidak dengan cara semaunya sendiri begitu," kata Santoso.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat menangkap pelaku perusakan pos penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Selasa (27/11/2018). Pelaku perusakan, yaitu, Avisha Firul Yusuf (29), yang tak lain pegawai kontrak di Satpol PP Kota Blitar.

Polisi menerima laporan kasus itu Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga memeriksa rekaman kamera CCTV di rumah dinas. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi.

Berdasarkan keterangan petugas Satpol PP yang piket, pelaku sempat datang ke rumah dinas, Senin (26/11/2018) malam. Padahal, pelaku sedang lepas dinas. Ketika pelaku datang, hanya ada satu anggota Banpol Satpol PP yang berjaga di rumah dinas.

Ketika berada di rumah dinas, pelaku mengamuk. Pelaku memecah kaca di pos penjagaan di rumah dinas. Pelaku juga merusak lemari kaca di dapur rumah dinas

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved