Kabar Madiun
Berpotensi Rugikan Daerah, Satpol PP Kota Madiun Akan Memanggil Pengusaha Tempat Hiburan Tak Berizin
Kepala DPMPTSP-KUM Harum Kusumawati, menunjukan daftar 18 tempat hiburan yang terdaftar di dinasnya.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun berpotensi kehilangan pajak atau pendapatan dari tempat hiburan. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (DPMPTSP-KUM) Kota Madiun, tempat hiburan yang berizin hanya 18 tempat saja.
Padahal, fakta di lapangan ada lebih dari 18 tempat hiburan di Kota Madiun dan sudah beroperasi sejak lama. Tempat hiburan yang tak mengantongi izin itu berupa tempat karaoke, resto dan kafe.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, ketika dikonfirmasi mengaku belum memiliki data DPMPTSP-KUM Kota Madiun. Meski demikian, pihaknya akan memanggil pihak terkait selaku pemilik usaha yang belum memiliki izin.
"Soalnya perkembangannya kan kami nggak mengikuti. Yang tidak punya izin nanti akan segera kami panggil, semua harus segera mengurus izin," kata Sunardi saat ditemui, Selasa (27/11/2018) siang.
Meski tidak mengantongi izin usaha dan sudah beroperasi, namun Sunardi mengaku tidak dapat menutup tempat hiburan tersebut. Dia beralasan, sesuai dengan arahan Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, para pengusaha diberi kesempatan untuk mengurus izin.
"Arahannya pak wali kan tidak boleh, karena itu kan berpengaruh terhadap perekonomian," katanya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP-KUM Harum Kusumawati, Jumat (23/11/2018) mengatakan hanya 18 tempat usaha di Kota Madiun yang terdaftar memiliki izin usaha. Dia memastikan, di luar 18 tempat usaha tersebut tidak berizin.
"Saya pastikan tidak ada. Kemarin data yang saya berikan itu yang ada izinnya saja," kata Harum.
Dia menuturkan, sesuai dengan aturan sebelum beroperasi setiap usaha harus mendapatkan izin. Harum mengatakan, tempat usaha yang tidak berizin akan berpotensi merugikan daerah karena tidak melakukan pembayaran pajak.
"Pasti itu, kan pajaknya tidak terpantu. Makanya Satpol-PP nanti pasti akan menindak, nanti pasti kami sampaikan," katanya.
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol-PP dan Dinas Pariwisata selaku pihak pengawas dan pembina tempat hiburan, untuk melakukan inspeksi bersama.
Sementara itu, Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengaku tidak ingin membuat gaduh Kota Madiun terkait dengan masalah perizinan tempat hiburan. Meski demikian, Sugeng memastikan, bahwa di bawah kepemimpinannya, panglima dari setiap kegiatan di Kota Madiun adalah aturan.
"Saya yakin bahwa, satu, di kepemimpinan saya, perintah saya jelas bahwa panglima dari setiap giat adalah aturan. Dan komandannya adalah kita semua, dalam hal ini adalah siapa, penentu syarat-syarat itu dan tentu saja siapa penentu izin-izin itu, itu menjadi satu kesatuan," kata Sugeng.
Agar tidak membuat kegaduhan di Kota Madiun, dia telah memerintahkan OPD terkait untuk membantu proses perizinan usaha di Kota Madiun, apa pun bentuk dan jenis usahanya.
"Kemudian yang kedua, saya memerintahkan OPD saya, bahwa apabila ada sesuatu, termasuk apakah ini karaoke, apakah ini pedagang-pedagang yang mestinya berizin, belum berizin, saya tidak ingin gaduh. Karena ini adalah bagian dari sumber dari pendapatan asli daerah. Oleh karena itu saya minta mereka untuk mendatangi dan menginventarisir sekaligus nanti, jangan gaduh dan selesaikan dengan baik-baik," katanya.