Kabar Madiun

Berpotensi Rugikan Daerah, Satpol PP Kota Madiun Akan Memanggil Pengusaha Tempat Hiburan Tak Berizin

Kepala DPMPTSP-KUM Harum Kusumawati, menunjukan daftar 18 tempat hiburan yang terdaftar di dinasnya.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: yuli
rahadian bagus priambodo
Kepala DPMPTSP-KUM Harum Kusumawati, menunjukan daftar 18 tempat hiburan yang terdaftar di dinasnya. 

Sugeng menjamin, untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan dan tidak ada pungutan di luar ketentuan.

Meski di Kota Madiun ada banyak tempat hiburan yang tak mengantongi izin dan sudah beroperasi sejak lama, Sugeng tidak ingin langsung menutup usaha tersebut sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Sugeng beralasan, menutup tempat hiburan yang tak memiliki izin sama saja akan membuat gaduh.

"Selama ini bagaimana, kalau yang selama ini sudah tahunan, nggak ada masalah, ternyata masalahnya di izin. Mari kita selesaikan," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu mengaku akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait ketika dimintai tanggapannya atas menjamurnya tempat hiburan malam yang tak berizin di Kota Madiun.

"Kami akan koordinasi dengan dinas terkait," katanya.

Tags
Madiun
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved