Malang Raya
Demi Biaya Hidup Kedua Istrinya, Residivis Kembali Nekat Mencuri Motor Di Malang
Kasus pencurian itu terungkap berawal dari Andik ditendang oleh seorang korban, pemilik motor. Ketika terjatuh, Andik dan korban sempat berkelahi.

SURYAMALANG.COM, KARANGPLOSO – Unit Reskrim Polsek Karangploso mengamankan Andik Kristiawan (38) warga Desa Pesanggrahan, Kota Batu, seorang residivis ranmor yang pernah dipenjara dua tahun. Andik ditangkap ketika dirinya kepergok mencuri sebuah sepeda motor di dekat Kantor Samsat Bersama, Karangploso.
Kasus pencurian itu terungkap berawal dari Andik ditendang oleh seorang korban, pemilik motor. Ketika terjatuh, Andik dan korban berkelahi. Awalnya warga mengira keduanya berkelahi.
Tidak lama kemudian, datang mobil patroli Polsek Karangploso. Petugaspun membawa keduanya ke Polsek Karangploso untuk dimintai keterangan. Di Polsek Karangploso itulah, diketahui ternyata Andik mencuri sepeda motor.
Andik yang pernah dihukum penjara dua tahun kembali beraksi. Aksinya kali ini didorong oleh keinginan hidup foya-foya. Apalagi dia membiayai dua istrinya. Dalam pengakuannya kepada polisi, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman beralkohol.
“Uangnya untuk minum-minum. Untuk gaya hidup,” ujar Andik, Selasa (4/12/2018).
Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo menjelaskan, salah seoang istrinya Andik mengaku mau hidup dengan Andik karena kehidupannya dijamin. Bahkan istrinya itu sering diajak berfoya-foya.
Andik memang dikenal dengan gaya hidup hedon. Bahkan hobinya adalah mengendarai sepeda motor sport. Polisi mengamankan sbuah motor sport merk Kawasaki Ninja yang kerap digunakan Andik sebagai sarana melakukan ranmor.
“Sarana yang digunakan pelaku didapat dari hasil kredit. Pelaku ini memang hobi motor sport,” ujar Effendy.
Ketika beraksi, Andik tidak sendirian. Ia mengajak keponakannya. Keponakkannya saat ini sudah diamankan oleh Polres Batu.
Dalam setiap kali beraksi, Andik dan ponakannya berinisial K, menggunakan kunci T. Mereka kerap beraksi di malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang ditaruh sembarangan oleh pemiliknya. Bahkan Andik dan rekannya berani mengambil motor di keramaian.
“Beraksi sekitar pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB. Modusnya menggunakan kunci T dan merusak rumah kunci,” ujar Effendy.
Andik sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Karangploso sebanyak enam kali. Sedangkan di Kota Batu sebanyak 12 TKP sehingga totalnya ada 18 TKP.
“Mereka ini wilayah operasinya di Kecamatan Dau, Karangploso dan Kota Batu,” imbuh Effendy.
Andik adalah jaringan lama yang kerap meresahkan warga di sekitar Karangploso. Pasca penangkapan Andik, Polsek Karangploso jarang mendapatkan laporan tindak pidana pencurian motor. Akibat perbuatannya itu, Andik diancam hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai melanngar Pasal 363 KUHP.
-
Chubb Life Malang Buka Kantor Bergaya Kekinian
-
Pemkab Malang Tingkatkan Kualitas Perikanan dan Pariwisata Melalui TPI
-
Polres Malang Ungkap 81 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2019
-
Derita TKW Asal Kota Malang Kerja 12 Tahun Di Jordania Tanpa Gaji, Diungkap P4TKI
-
Saksikan Teatrikal Di Musrenbang Perempuan, Isteri Wali Kota Malang Teteskan Air Mata