Kabar Surabaya

Panduan dan Cara Mengambil Barang yang Disita Satpol PP Surabaya, Catat Dokumen yang Dibutuhkan!

Barang Anda disita Satpol PP Surabaya tapi gak tahu cara mengambilnya? Ini panduan untuk mengambil barang disita Satpol PP.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Faiq Nuraini
ILustrasi Satpol PP Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM,  SURABAYA - Satpol PP Surabaya sering menindak tegas masyarakat yang menyalahgunakan fasilitas publik.

Begitu pula Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan melanggar aturan larangan jualan di tempat yang menjadi fasilitas publik.

Bahkan kadang Satpol PP menertibkan dan menyita barang dagangan.

Pengakuan Pencuri Motor di Surabaya : Vario Gampang Diambil

Bila barang dagangan Anda disita Satpol PP, bagaimana cara mengambilnya?

Berikut ini prosedur pengambilan barang yang disita Satpol PP Surabaya :

1)  Saat Penyitaan Terjadi

Satpol PP akan menindak dengan 2 jenis sanksi kepada pedagang yang kedapatan memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar, taman,  bahu jalan, dan sebagainya.

Pertama, Sanksi Administrasi.

Pedagang diminta pergi dari tempat itu, dan membuat surat peringatan yang berisi tidak akan berjualan di tempat itu lagi.

Playboy Kampus Penyebar Foto Bugil Ngaku Mahasiswa Magister HI di Surabaya, Unair Beri Tanggapan

Kedua,  Sanksi Pidana.

Petugas akan menyita barang dagangan.

Lalu pedagang diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk penyidikan pelanggaran menyalahgunakan fasilitas umum.

Berkas hasil penyidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menunggu proses persidangan.

Perlu diketahui, tidak semua barang dagangan bisa langsung disita Satpol PP.

Bursa Transfer Liga 1 2019 – RESMI! Persebaya Surabaya Perpanjang Kontrak Pelatih Djadjang Nurdjaman

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved