Kabar Surabaya

Panduan dan Cara Mengambil Barang yang Disita Satpol PP Surabaya, Catat Dokumen yang Dibutuhkan!

Barang Anda disita Satpol PP Surabaya tapi gak tahu cara mengambilnya? Ini panduan untuk mengambil barang disita Satpol PP.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Faiq Nuraini
ILustrasi Satpol PP Surabaya. 

Semua berkas surat itu wajib ditunjukkan kepada petugas sebagai syarat mengambil kembali barang sitaan.

Selain itu, pedagang juga diminta membuat surat pernyataan berisi tidak akan melanggar lagi.

Lalu para pedagang diberi pengarahan dan pembinaan agar memahami fungsi fasilitas publik dan tidak menyalahgunakan kembali sebagai tempat berdagang.

Ditinggal Mudik Pemilik, Rumah Di Tambak Dalam Baru Asemrowo Surabaya Terbakar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved