Kabar Tulungagung

Janda Dua Anak Ini Ditangkap Polisi, Setelah Setahun Jadi Buronan Polres Tulungagung

Polisi memasukkan Nunik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama setahun Nunik menghilang dari pantauan polisi sampai tertangkap di Kediri.

Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
Ist
Tersangka penggelapan, NL saat akan dititipkan Polres ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. 

SURYAMALANG. COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang janda beranak dua, NL (38) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Senin (10/12/2018). NL adalah seorang buron yang kabur selama setahun belakangan, dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Penangkapan NL bermula dari laporan rekan kerjanya, Agus Santoso (47) warga Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggi pada Kamis (1/8/2017) silam.

Agus melapor, karena uang pembelian katul senilai Rp 100 juta belum dikembalikan. Uang itu diberikan kepada NL pada akhir 2012. “Waktu itu penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan menetapkan NL sebagai tersangka. Tapi pelaku malah kabur,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji.

Polisi kemudian memasukkan NL dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama setahun NL menghilang dari pantauan polisi. Pada Minggu (9/12/2018) malam polisi mendapatkan informasi, jika NL berada di belakang pabrik rokok Gudang Garam Kediri.

Anggota Buru Sergap Satreskrim Polres Tulungagung segera bergerak ke lokasi. Butuh waktu 12 jam untuk memastikan keberadaan NL. Akhirnya pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap NL di kamar kosnya, saat sedang tidur.

“Dia mengaku selama pelarian tinggal di Kediri. Dia bekerja sebagai pengantar barang,” tambah Sumaji.

Saat ditanya uang hasil kejahatannya, NL berkilah sudah habis. Bukan karena dibelanjakan, namun karena ditipu rekan bisnisnya yang lain. Selebihnya NL banyak menjawab lupa, dengan alasan kejadiannya sudah tahun 2012. Ini adalah kali ke-2 NL dilaporkan oleh Agus.

Sebelumnya ia pernah dihukum selama 12 bulan, karena kasus yang sama. Agus dulunya adalah majikan suami NL. Setelah suaminya meninggal, NL yang dipercaya oleh Agus.

“Tersangka sudah kami titipkan ke Lapas Tulungagung,” ujar Sumaji.

Atas perbuatannya, NL dijerat dengab pasal 378 dan 372 KUH Pidana, dengan ancaman empat tahun penjara. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved