Kabar Blitar
Hasil Audensi Dengan FUI, Empat Fraksi DPRD Kota Blitar Sepakat Penutupan Karaoke Maxi Brillian
Empat fraksi di DPRD Kota Blitar sepakat meminta Pemkot Blitar mengkaji ulang izin karaoke Maxi Brillian.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BLITAR - DPRD Kota Blitar gelar audensi dengan Forum Umat Islam Blitar Raya terkait masalah karaoke Maxi Brillian, Selasa (18/12/2018). Hasilnya, empat fraksi di DPRD Kota Blitar sepakat meminta Pemkot Blitar mengkaji ulang izin karaoke Maxi Brillian.
Kalau memang ditemukan pelanggaran, Pemkot Blitar harus mencabut izin dan menutup tempat karaoke itu. "Empat fraksi di dewan setuju meminta Pemkot mengevaluasi izin tempat karoake itu. Kalau ditemukan pelanggaran, Pemkot harus mencabut izin tempat karoake itu," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto usai audensi.
Dalam audensi itu, Forum Umat Islam Blitar Raya yang terdiri atas sejumlah ormas Islam meminta dewan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemkot terkait karaoke Maxi Brillian. Forum Umat Islam mendesak Pemkot Blitar mengambil tindakan tegas kepada karaoke Maxi Brillian.
Forum menduga ada praktik asusila di tempat karaoke itu. Hal itu berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di tempat karaoke itu. Polda Jatim mendapati tarian striptis saat menggerebek tempat karaoke itu pada Senin (3/12/2018) lalu.
"Hasil audensi ini segera kami sampaikan ke Pemkot Blitar. Kami juga akan memanggil OPD yang berkaitan dengan pengawasan dan perizinan tempat karaoke. Pemkot harus segera mengambil sikap terhadap karaoke itu," ujar Totok.
Tak hanya itu, kata Totok, dewan juga meminta Pemkot Blitar untuk mengawasi tempat hiburan lain yang ada di Kota Blitar. Kalau ditemukan penyelewengan di tempat hiburan lainnya, Pemkot juga harus menggambil tindakan tegas. "Pemkot juga harus mengevaluasi semua tempat hiburan di Kota Blitar," katanya.
Ketua Forum Umat Islam Blitar Raya, Akbar Harir mengapresiasi sikap para anggota dewan. Menurutnya, para anggota dewan mendukung aspirasi yang disampaikan Forum Umat Islam. "Kami mengapresiasi sikap dewan. Dewan sepakat tempat karaoke yang disalahgunakan untuk praktik asusila haru ditutup. Kami akan terus mengawal kasus ini," kata Akbar.
Setelah melakukan audensi, para perwakilan Forum Umat Islam dan dewan menggalang tanda tangan. Penggalangan tanda tangan itu sebagai bentuk kesepakatan bersama antara Forum Umat Islam dan dewan dalam menyikapi masalah tempat hiburan malam di Kota Blitar. Mereka bersama-sama membubuhkan tanda tangan di kain putih.
Foto : Perwakilan Forum Umat Islam Blitar Raya dan anggota dewan membubuhkan tanda tangan di kain putih usai melakukan audensi soal tempat hiburan malam di gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (18/12/2018).
Attachments area