Kabar Surabaya

Jatanras Polda Jatim Tangkap 9 Pelaku Aneka Perjudian Beromzet Ratusan Juta Rupiah Di Jawa Timur

Para pelaku yang terlibat dalam perjudian itu mulai dari judi online taruhan bola, judi Capjikia (Dadu) dan judi togel.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mohammad Romadoni
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti kejahatan judi di sejumlah wilayah Jawa Timur 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Di penghujung tahun 2018 berbagai kasus perjudian beromzet puluhan juta hingga ratusan juta di wilayah Jawa Timur diungkap anggota Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, penangkapan pelaku judi dilakukan di berbagai kota kota yaitu di daerah Lakarsantri Surabaya, Jl Wahid Hasyim Kabupaten Ponorogo, Kapuas Madiun, Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

"Sembilan pelaku dari enam kasus perjudian ditangkap selama kurun waktu minggu kedua di Bulan Desember," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (31/12/2018).

Kanit Judi Jatanras Polda Jatim, Kompol Aditya Bagus menambahkan, para pelaku yang terlibat dalam perjudian itu mulai dari judi online taruhan bola, judi Capjikia (Dadu) dan judi togel. Paling menonjol adalah judi bola yang melibatkan jaringan hingga luar kota seperti Bali, NTB, NTT dan Makasar.

"Sekali putaran judi bola beromzet Rp 100 juta hingga Rp 200 juta," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai hasil judi Rp 75 juta, laptop, ponsel dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). "Pelaku perjudian ini sudah beroperasi selama dua tahun," jelasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved