Malang Raya

Saptol PP Periksa Izin Warung Upnormal di Jl Borobudur, Kota Malang

perizinan Warunk Upnormal di Jalan Terusan Borobudur No 86, Kota Malang, Senin (14/1/2019).

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
benni indo
Herry Purnomo (kaos putih) pemilik Warunk Upnormal menunjukkan berkas perizinan ke Petugas Satpol PP Kota Malang ketika petugas memeriksa perizinan Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur, No 86, Senin (14/1/2019). 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU – Satpol PP Kota Malang memeriksa berkas perizinan Warunk Upnormal di Jalan Terusan Borobudur  No 86, Kota Malang, Senin (14/1/2019). Pemeriksaan itu dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan informasi dari aduan masyarakat terkait adanya dugaan tanpa izin dari Warunk Upnormal.

Pada awal bulan Januari 2019, Satpol PP sudah mendatangi Warunk Upnormal untuk dimintai keterangan perihal izin-izinya. Hingga petugas Satpol PP kembali datang ke Warunk Upnormal pada Senin siang, pemilik Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur belum bisa menunjukkan surat ijin reklame dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) kepada petugas.

Herry Puronomo, pemilik Warunk Upnormal mengelak kalau Warunk Upnormal tidak berizin. Ia justru menegaskan Warunk Upnormal selama ini telah mengantongi izin-izin yang disyaratkan.

“Berkas sudah lengkap di sana (Pemkot Malang, Red). TDUP tinggal ambil berkas saja karena berkas sudah masuk. Mereka yang belum mengeluarkan. Sementara reklame sudah kami bayar,” ujar Herry, Senin (14/1/2019).

Herry menegaskan kalau dirinya selalu serius mengurus perizinan. Tanpa perizinan, ia tidak berani mendirikan usaha.

“Warunk Upnormal ini kan franchise. Kalau tidak berizin kami tidak mungkin buka karena ini franchise. Kalau belum ada izin, tentu belum buka. Memang hanya TDUP yang belum keluar,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan itulah, Warunk Upnormal berani buka. Warunk Upnormal buka mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 03.00 wib. Warung itu buka selama 17 jam setiap harinya.

Herry mengaku menyusun sendiri waktu kerja. Menurutnya hal itu sah-sah saja. Katanya, selama ini tidak ada yang komplain terkait jadwal buka Warunk Upnormal. Pun persoalan parkir. Tidak ada yang komplain soal lahan parkir.

“Ini lahan parkir bersama. Jadi di sini bebas parkir di mana saja. Ada juru parkir yang mengatur,” kata Herry.

Di hari-hari biasa, jumlah kendaraan pengunjung Warunk Upnormal sebanyak sekitar 400 unit kendaraan roda dua. Di akhir pekan, jumlah itu bisa lebih banyak.

Kata Herry, pengunjung yang parkir sudah diarahkan oleh jukir. Apalagi lahan parkir yang berada di kawasan itu disebutnya sebagai lahan parkir bersama.

 “Di sini kawasan sarana parkir bersama. Kalau Sabtu, parkirannya penuh, ya tidak bisa dimasukkan kendaraannya. Kalau Sabtu atau Minggu bisa lebih dari 400 kendaraan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Bambang Irawan, menjelaskan berdasarkan pengaduan dari masyarakat beberapa Minggu lalu, Satpol PP Kota Malang telah memberikan pembinaan kepada Warunk Upnormal. Hal itu dilakukan agar Warunk Upnormal segera melengkapi legalitas perijinannya.

Bambang menjelaskan, jika dalam waktu 15 hari tidak segera menyelesaikan surat - suratnya, makaakan ada teguran ke Warunk Upnormal. Teguran itu akan dilakukan sebanyak tiga kali. Jika tidak ada perubahan, maka pihak Warunk Upnormal akan dipanggil hingga dikenai tipiring.

"Jika sampai teguran ke - 3 dengan batas waktu tiga hari masih belum melengkapinya maka langsung diambil tindakan berupa sidang tipiring (tindak pidana ringan)," tegas Bambang, Senin (14/1/2019).

Kemungkinan penyegelan pun bisa dilakukan jika Warunk Upnormal tidak segera memenuhi perlengkapan izin. Sementara terkait izin jam buka dan parkir, Bambang mengatakan itu bukan wilayah Satpol PP.

“Kedua hal itu bisa ditanyakan ke DLH dan Dishub. Kami hanya penegakkan Perda,” terangnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved