Kabupaten Malang

13 Orang Perusak Markas Polisi Kabupaten Malang Jadi Tersangka, Semua Ditahan, 1 Orang Wajib Lapor

13 Pelaku Perusakan Markas Polisi di Kabupaten Malang Jadi Tersangka, Semua Ditahan, 1 Orang Wajib Lapor

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
RUSAK - kondisi pos polisi di Kabupaten Malang yang menjadi sasaran pelemparan batu paving oleh sekelompok pemuda. Sebanyak 13 pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah menetapkan tersangka terhadap kasus perusakan pos polisi yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Dari 13 pelaku, 12 di antaranya telah ditahan di Rutan Polres Malang, sementara 1 tersangka dikenakan wajib lapor.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan hingga gelar perkara.

Hasilnya, mereka yang diamankan ini terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

Baca juga: Sebulan Menjelang Operasional Bus Trans Jatim, Kota Malang Matangkan Jalur dan Tempat Singgah Bus

"Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara."

"Semua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP," kata Bambang saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (3/9/2025).

Dijelaskan Bambang, tersangka yang terlibat dalam kasus perusakan tiga pos polisi serta 1 Kantor Polsek Pakisaji antara lain SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir; FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen.

Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni, MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan.

Ia menjelaskan, dari 13 pelaku yang ditetapkan tersangka 12 di antaranya telah ditahan, sedangkan MH asal Kepanjen tidak ditahan

 Alasannya karena penyidik menilai jika ketertlibatan MH dalam kasus ini tidak dominan.

"Meskipun tidak ditahan, pemberkasan MH tetap dilakukan dan yang berasngkutan dikenakan wajib lapor," urainya.

Usai dilakukan penetapan tersangka, pihak kepolisian saat ini melkaukan pemberkasan.

Sebanyak 7 berkas perkara sedang diselesaikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain melakukan penetapan tersanka, polisi telah mengamankan pelaku pencurian televisi di Pos Polsiis Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

Kejadian ini termasuk dalam satu rangkaian kasus perusakan yang terjadi pada Minggu kemarin.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved