Kabar Gresik
Jaksa Sita Uang Rp 537 Juta dari Operasi Tangkap Tangan di Kantor BPKAD Gresik
OTT itu berlangsung di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gresik dan telah mengamankan sejumlah orang.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Gresik pada Senin (14/1/2019) sore.
OTT itu berlangsung di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gresik dan telah mengamankan sejumlah orang.
Richard pun mengkisahkan, ketika petugas dari Kejari Gresik tiba, ternyata para pejabat yang terdiri dari para kepala bidang dan sekretaris dinas tengah berkumpul.
Ketika dikroscek, ternyata mereka tengah berbagi uang yang disebut sebagai jasa insentif di sebuah ruangan Kantor BPKAD Kabupaten Gresik.
Kata Richard, ada sejumlah barang bukti yang disita petugas Kejari Gresik.
"Ada uang senilai Rp 537.152.339, catatan, flashdisk, sampai sejumlah dokumen," tandas Richard, Senin (14/1/2019).
• Muchtar Baru Menjabat Plt BPPKAD Gresik, Hari Ini Terjarinh Operasi Tangkap Tangan
Data dari Kejati Jatim menyebutkan, uang senilai ratusan juta itu disebut sebagai jasa insentif yang rencananya dibagikan kepada para pejabat di BPKAD Kabupaten Gresik.
Kata Richard, sudah diakui bila sejumlah uang yang disita sebagai barang bukti itu merupakan uang operasional dan tak dapat dipertanggungjawabkan.
Sayangnya, Richard masih enggan membeberkan sejumlah identitas dari pejabat BPKAD Kabupaten Gresik yang terjaring OTT itu.
Alasannya, pihak Richard masih mendalami kasus itu dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Kalau lengkapnya nanti kami umumkan lagi, sebab sampai malam ini mereka masih menjalani pemeriksaan sampai besok (1 x 24)," tutupnya. TribunJatim/Pradhitya Fauzi
PETA - Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik