Malang Raya
Pegawai Dishub Tertangkap Polisi, Wali Kota Malang Sebut Tamparan Keras bagi Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji, memastikan bahwa lembaganya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pegawai DInas Perhubungan bernama Yono.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Wali Kota Malang, Sutiaji, memastikan bahwa lembaganya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pegawai DInas Perhubungan bernama Yono.
Sutiaji juga menegaskan menyerahkan sepenuhnya kasus itu ditangani oleh Polres Malang Kota.
Orang nomor satu di Kota Malang itu tidak mau mengintervensi tugas penegak hukum. Di sisi lain, Sutiaji menilai bahwa tertangkapnya Yono menjadi tamparan keras bagi Pemkot Malang.
“Itu pencemaran nama baik ASN. Sesegera mungkin nanti Sekda akan bekerjasama dengan BNN untuk lakukan tes urine terhadap semua ASN di Pemkot Malang,” ujar Sutiaji, Selasa (15/1/2019).
• Reaksi Kepala Dishub Kota Malang soal Anggotanya Tertangkap Polisi
• Polisi Ringkus Oknum Pegawai Dishub Kota Malang dan Pengemudi Ojek Online
Kata Sutiaji, kasus yang menimpa Yono adalah urusan pribadi Yono. Pemkot Malang sudah memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum. Mengenai sanksi, nantinya akan ditelaah oleh inspektorat.
Sutiaji menjelaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran, ditindak sesuai dengan undang-undanga yang telah ditetapkan.
“Kami tidak lakukan advokasi ketika berkaitan dengan hukum. Tidak ada yang namanya hak imunitas kepada ASN. Di hadapan hukum semua sama, ketika masuk itu, ya ikuti prosedur,” terangnya.
Polres Malang Kota menangkap Yono yang bekerja sebagai ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Yono ditangkap ketika ia sedang nyabu di teras rumahnya, Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun pada Kamis (10/1/2019).
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, Yono ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas di lapangan. Ternyata Yono diketahui sudah menggunakan sabu sekitar setahun.
"Oknum ASN itu ditangkap atas dugaan mengkonsumsi barang terlarang narkoba jenis sabu," ucap Asfuri.