Kabar Surabaya
Polda Jatim Gagalkan Penggelapan Satu Kontainer Rokok Senillai Rp 8 Miliar
Modus pelaku yakni bekerjasama menggelapkan satu kontainer yang berisi rokok merek Luky Strike dan Dunhill dari pabrik rokok Bentoel di Malang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengagalkan penggelapan satu kontainer rokok senilai Rp 8 miliar.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan, pelaku merupakan karyawan yang bekerja di Pabrik Bentoel di Malang Jawa Timur.
"Ada tujuh pelaku yang merupakan sindikat penggelapan satu kontainer rokok," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Gupuh Setiyono mengatakan, modus pelaku yakni bekerjasama menggelapkan satu kontainer yang berisi rokok merek Luky Strike dan Dunhill dari pabrik rokok Bentoel di Malang.
"Pelaku menyimpan barang bukti di gudang Ngoro Kabupaten Jombang," jelasnya.
Menurut dia, pelaku terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan karena merusak segel di kontainer tersebut. Pelaku juga melakukan penggelapan karena menjual barang hasil curian. Sebagian besar barang curian itu dijual pelaku di wilayah Jawa Timur, meliputi Pare Kediri dan Surabaya.
"Kerugian terkait kejahatan tu kontainer berisi rokok itu senilai Rp 8 miliar," pungkasnya.