Breaking News

Kabar Surabaya

Ahmad Dhani Pindah dari Cipinang ke Medaeng Surabaya, Tidak Ada Perlakuan Khusus Selama di Penjara

Ahmad Dhani Pindah dari Cipinang ke Medaeng Surabaya, Tidak Ada Perlakuan Khusus Selama di Penjara

Editor: eko darmoko
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Ahmad Dhani (tengah) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018), dalam rangka menjalani sidang lanjutan kasus dugaan melakukan ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai terdakwa. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pada hari ini, Rabu (6/2/2019), pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) dipindah dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng, Surabaya.

Hal ini merujuk kepada pengalihan penahanan ADP yang akan menjalani sidang di PN Surabaya atas kasus ujaran 'idiot' yang dilakukannya.

“Kami mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, katanya hari ini, namun belum bisa memastikan jamnya,” ungkap Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya, Rabu, (6/2/2019).

Nantinya, suami dari Mulan Jameela itu akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari Penjara ke Penjara, Ahmad Dhani Dipindah dari Cipinang ke Medaeng Surabaya, Ini Penyebabnya

Ahmad Dhani Masuk Penjara, Maia Estianty Ajak Makan Malam Al dan Dul Bersama Irwan Mussry

Maia Estianty Sebut Ahmad Dhani Lebih Cocok Jadi Musisi Ketimbang Politisi, El Rumi Berharap Lain

Kepala Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya Teguh Pambudi mengatakan tidak ada perlakuan khusus untuk Ahmad Dhani Prasetya (ADP) yang bakal menghuni rutan tersebut.

ADP akan mendapat perlakuan sama dan berbaur dengan tahanan lainnya.

Pasalnya, di Rutan Medaeng sendiri telah terisi sebanyak 2.900 napi.

"Tidak ada kekhususan, karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan,” ujar Teguh, Rabu, (6/2/2019).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini ADP dibawa ke Surabaya.

Pihaknya memastikan kalau sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.

"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok Kamis, (7/2/2019) di PN Surabaya," kata Richard saat dihubungi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Dia pun langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved