Sidoarjo

Bupati Malang Non-aktif Rendra Kresna Renovasi Rumah Anaknya Pakai Uang Hasil Korupsi

Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna gunakan uang hasil korupsi proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk merenovasi rumah anaknya.

Editor: Zainuddin
Kukuh Kurniawan - SuryaMalang.com
Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna, tersenyum kepada awak media di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (28/02/2019). 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan.

SURYAMALANG, SIDOARJO - Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna gunakan uang hasil korupsi proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk merenovasi rumah anaknya.

Hal itu terungkap di persidangan perdana Rendra Kresna di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (28/02/2019).

Dalam persidangan terungkap bahwa ada beberapa aliran dana korupsi  digunakan terdakwa untuk merenovasi rumah anaknya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan disebutkan terdakwa menerima uang sebagai realisasi fee sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Yaitu uang sebesar Rp. 850 juta dari Ubaidillah secara bertahap.

“Uang tersebut digunakan  terdakwa untuk biaya pembangunan atau renovasi rumah milik anaknya yang bernama Kresna Tilottama Phrosakh.”

“Rumahnya berada di Perumahaan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood,” ujar Joko dalam persidangan.

Dalam persidangan perdana tersebut, Rendra Kresna didakwa menerima uang sebesar Rp 7,5 miliar dari Ali Murtopo dan Ubaidillah.

Uang tersebut diberikan sebagai fee karena Rendra Kresna telah memberikan sejumlah proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 dan 2013.

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Joko.

Di persidangan tersebut, Rendra Kresna dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan menerima semua dakwaan dari JPU KPK.

“Karena terdakwa tidak mengajukan keberatan, maka persidangan hari ini selesai.”

“Dan akan dilanjutkan dua minggu lagi yaitu pada tanggal 14 Maret 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus.

“Kami menghormati proses hukum. Sesuai dengan permintaan klien kami, kami taat hukum. Jadi kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Imam Musclich, kuasa hukum Rendra Kresna usai sidang.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami ingin segera ada pembuktian pada perkara ini betul atau tidak yang didakwakan oleh Jaksa KPK,” kata Darmadi, kuasa hukum Rendra Kresna yang lain.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved