Kabar Surabaya

Vanessa Angel Berpeluang Bebas dari Penjara Hingga Dirinya Disebut sebagai Perempuan yang Dilacurkan

Vanessa Angel Berpeluang Bebas dari Penjara Hingga Dirinya Disebut sebagai Perempuan yang Dilacurkan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
Tribun Jabar
Vanessa Angel Berpeluang Bebas dari Penjara Hingga Dirinya Disebut sebagai Perempuan yang Dilacurkan 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Jeratan kasus prostitusi artis berbasis online yang menyelimuti Vanessa Angel menarik perhatian Komnas Perempuan.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sri Nurherwati, mendesak Polda Jatim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel.

Komnas Perempuan juga meminta kebijakan Polda Jatim supaya memberikan layanan pemulihan berupa konseling psikologi terhadap Vanessa Angel yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim.

"Kami mengusulkan supaya dilakukan pemulihan terhadap VA (Vanessa Angel) maka harus melalui layanan konseling psikologi yang nantinya dilakukan lembaga layanan Safi Amira di Surabaya," ungkapnya usai menjenguk Vanessa Angel di Polda Jatim, Kamis (28/2/2019).

Sri Nurherwati Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) saat mengunjungi Vanessa Angel yang mendekam di Rutan Dit Tahti Polda Jatim.
Sri Nurherwati Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) saat mengunjungi Vanessa Angel yang mendekam di Rutan Dit Tahti Polda Jatim. (suryamalang.com/Mohammad Romadoni)

Sri Nurherwati menyatakan, potensi yang harus dipertimbangkan di dalam kebijakan Polda Jatim yaitu untuk secepatnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.

Ini dilakukan untuk penguatan psikologi yang bersangkutan.

Pasalnya, sesuai hasil paripurna Komnas Perempuan melihat bahwa perempuan yang ada di dalam prostitusi ini adalah korban dan pihaknya menyebut adalah perempuan yang dilacurkan.

Dengan kata lain, Vanessa Angel perempuan yang dilacurkan.

"Bagaimanapun juga itu hak mereka apapun status hukumnya harus tetap diberikan. Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," jelasnya.

Babak Baru Vanessa Angel dalam Prostitusi, Mulai dari Kesehatan, Masa Tahanan Hingga Masuk Kejaksaan
Babak Baru Vanessa Angel dalam Prostitusi, Mulai dari Kesehatan, Masa Tahanan Hingga Masuk Kejaksaan (SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq)

Sri Nurherwati menyoroti kasus-kasus terkait kekarasan perempuan termasuk perkara prostutusi artis berbasis online yang melibatkan Vanessa Angel.

Komnas Perempuan melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di dalam sel tahanan maupun lainnya.

Selain itu, pihaknya saat ini intensif melakukan pemantauan terkait perempuan yang berada di bagian industri entertainment.

"Nah, pintu masuk dari pengamatan kami yakni dari kasus VA (Vanessa Angel) yang saat ini sedang ditahan di Polda Jatim," ungkap Sri Nurherwati usai menjenguk Vanessa Angel di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Jatim, Kamis (28/2/2019).

Dia mengatakan pemantuan itu dilakukannya untuk memastikan tidak ada potensi kekerasan terhadap perempuan yang berada di dalam sel tahanan Kepolisian.

Pihaknya menyatakan saat ini yang menjadi prioritas pengamatan yakni perempuan di dalam dunia hiburan justru rentan terjadi kekerasan terhadap perempuan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved