Kabar Surabaya

Vanessa Angel Berpeluang Bebas dari Penjara Hingga Dirinya Disebut sebagai Perempuan yang Dilacurkan

Vanessa Angel Berpeluang Bebas dari Penjara Hingga Dirinya Disebut sebagai Perempuan yang Dilacurkan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
Tribun Jabar
Vanessa Angel Berpeluang Bebas dari Penjara Hingga Dirinya Disebut sebagai Perempuan yang Dilacurkan 

"Kasus Vanessa Angel merupakan contoh bila industri hiburan sangat dekat dengan kekerasan terhadap perempuan," jelasnya.

Sri Nurherwati menambahkan pihaknya akan terus memantau kasus terkait perempuan yang dilacurkan sekaligus menyikapi mendukung proses pemulihan agar prostitusi ini tidak berlangsung dan bisa dihentikan.

Perilaku Vanessa Angel di Penjara Terbongkar, Sehat dan Melakukan Kegiatan yang Bukan Tugasnya
Perilaku Vanessa Angel di Penjara Terbongkar, Sehat dan Melakukan Kegiatan yang Bukan Tugasnya (Suryamalang.com)

"Karena salah satu mandat Komnas Perempuan adalah menciptakan suasana yang positif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan," pungkasnya.

Apakah terungkapnya prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel berpotensi memengaruhi tingkat prostitusi lokal?

Sri Nurherwati sangat mengkhawatirkan hal itu lantaran kegiatan prostitusi online nyaris tidak terpantau.

Prostitusi itu yang pada akhirnya perempuan menjadi korban.

Karena itulah, sambungnya, Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.

"Beberapa modus tadi yang disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim di dalamnya akan menjadi fokus perhatian Komnas Perempuan untuk mengungkapkan latar belakang bagaimana perempuan terjebak atau ditarik dalam pusaran prostitusi," pungkasnya.

Tanggapan Polda Jatim

Polda Jatim menanggapi usulan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang meminta dilakukan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka prostitusi artis yang menjerat Vanessa Angel.

"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatik, Kamis (29/2/2019).

Dia mengatakan pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas Perempuan terkait prostitusi online.

"Kami juga memberikan akses Komnas Perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam sel penjara," jelasnya.

Yusep memaparkan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak termasuk artis yang diduga terlibat kasus prostitusi sebagai saksi memperkuat penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved