Kabar Lumajang
Pesona Janda Picu Carok 2 Pria Beristri, Darah Bercucuran Tapi Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Pesona janda picu carok 2 pria beristri, darah bercucuran tapi cinta mereka bertepuk sebelah tangan, begini akhir nasib keduanya di kantor polisi
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Setelah berebut janda fakta lain tentang dua pria yang saling carok terungkap salah satunya tentang cinta yang bertepuk sebelah tangan.
Kejadian miris dua pria yang saling calok untuk memperebutkan hati wanita itu terjadi pada Senin (4/3/2019) malam di Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Alhasil, akibat emosi sesaat dua lelaki bernama Solikin alias Topeng (40) dan Mahfud (30) harus digelandang ke kantor polisi.
• 5 Pengakuan Suami Injak Istri Sampai Tewas gara-gara Tolak Berhubungan Intim, Bayinya Jadi Korban
• Syahrini Justru Unfollow Instagram Hotman Paris Padahal Ngaku Sahabatan, Foto Luna Maya Jadi Sorotan
• Surat Ahmad Dhani Untuk El Rumi Beredar, Berisi 5 Point Untuk Anaknya yang Sedang Sekolah di Inggris
Lantas bagaimana akhir penyelesaian kasus tersebut?, berikut fakta-fakta yang telah dihimpun Suryamalang.com:
1. Identitas 2 pria dan wanita

Polisi Lumajang memilih jalur penyelesaian di luar peradilan (restorative justive) kepada dua orang lelaki yang terlibat carok, atau pertarungan satu lawan satu memakai celurit di Lumajang, Selasa (5/3/2019).
Dua orang yang terlibat carok itu adalah Solikin alias Topeng (40), sopir truk pasir asal Desa/Kecamatan Pasirian dan Mahfud (30) asal Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian.
Kedua orang ini terlibat carok pada Senin (4/3/2019) malam di Kecamatan Tempeh. Keduanya terlibat carok karena memperebutkan hati seorang janda asal Kecamatan Tempeh.
• Hidup Billy Syahputra Diprediksi Berubah Drastis, Denny Darko: Salah Satu Pihak Akan Terima Karma
• Jadi Aspri Hotman Paris, Kue Ulang Tahun Benny Janah dari Dolar & Emas Batang, Lihat Gaya Hidupnya
• Banjir Di Madiun, Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Yang Masih Bertahan Di Dalam Rumah
2. Gelap mata dan saling carok

Karena gelap mata, kedua orang itu memilih berkelahi alias carok satu lawan satu. Keduanya memakai senjata tajam celurit.
Akibat perkelahian itu, keduanya terluka parah hingga harus dirawat secara intensif di RS Bhayangkara, Lumajang.
3. Berujung damai

Namun setelah ada dialog, keduanya memilih berdamai dan mengakui kesalahannya.
Di sisi lain, perempuan yang diperebutkan tidak memilih satu pun dari dua orang itu. Karenanya, keduanya memilih berdamai.
Karena itu pula, polisi melakukan tindakan diskresi dengan menghentikan perkara itu.
“Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan. Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang,” kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Selasa (5/3/2019).
4. Dua pria itu telah beristri

Kedua orang itu, kata Arsal, merupakan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidup keluarganya.
Arsal berharap warga mengedepankan cara dialogis, dan memakai kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan. Karena jika berkelahi, apalagi membawa senjata tajam, bakal membahayakan mereka dan orang lain.
Jika mengacu kepada hukum positif, Mahfud dan Solikin seharusnya dikenakan Pasal 184 KUHP ayat 3 tentang perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan lawan terluka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Namun dengan alasan kemanusiaan, akhirnya Kapolres Lumajang memutuskan menghentikan kasus pidana tersebut.
Kasus serupa di Bali: Janda terancam dipenjara usai ngaku perawan
Berbeda dengan 2 pria yang berebut janda, nasib seorang janda di Bali terpaksa harus berurusan dengan polisi usai mengaku perawan.
Kehidupan Komang Ayu Puspa Yeni (32), seorang wanita yang mengaku masih perawan padahal sudah memiliki anak kian pelik.
Wanita itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Negara, dan terancam hukuman penjara karena dugaan penipuan.
Kisah Komang Ayu Puspa Yeni berawal dari perkenalannya dengan I Gede Arya Sudarsana (35).
I Gede Arya Sudarsana merupakan seorang pemilik took di Jembrana, Bali.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Negara Bali pada Kamis (14/2/2019) lalu, I Gede Arya Sudarsana blak-blakkan mengaku tertipu dihadapan Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Dalam kesaksian itu, I Gede Arya Sudarsana blak-blakkan di hadapan Majelis Hakim mengaku tertipu oleh paras ayu dan timbul cinta karena terbiasa selalu bertemu.
Yeni tertunduk lesu mendengar pernyataan itu dalam sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari.
1. Kenalan Pada Tahun 2015
Dalam persidangan itu, I Gede Arya Sudarsana menuturkan berkenalan dengan Komang Ayu Puspa Yeni pada November 2015.
Mereka bertemu di toko milik Sudarsana.
2. Mengaku Masih Perawan
Perkenalan itu berlanjut. Yeni sering mengunjungi toko Sudarsana.
Tak ada kejanggalan di awal pertemuan mereka, apalagi Yeni mengaku belum memiliki suami.
3. Mahasiswa Kedokteran
Dalam pertemuan tersebut, Yeni juga mengaku kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran.
4. Menikah Secara Adat
Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban dan akhirnya menikah.
"Setelah pertemuan kami menikah secara adat," ungkap Sudarsana dalam persidangan tersebut.
5. Pernah Menikah dan Punya Anak

Belang dari terdakwa itu mulai dirasakan, sejak 2016 hingga 2018 lalu.
Selama dua tahun itu, Sudarsana mengaku uangnya dikeruk hingga Rp 1,4 Miliar.
Alasan Yeni ketika itu adalah untuk kuliah.
Hingga akhirnya setiap meminta uang, ditransfer melalui rekening.
Sudarsana sendiri baru menyadari telah tertipu pada Juli 2018.
"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak,” katanya.
“Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk,"
6. Sedang Proses Cerai
Yeni, terdakwa kasus penipuan yang sudah sidang di PN Negara ini, mengaku lebih baik di penjara.
Alasannya, ia yang memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak, itu sudah proses perceraian.
Saat ini sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi karena itu, ia sudah tidak memiliki siapa-siapa.
Ia juga mengaku tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng.
“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucapnya, Kamis (14/2/2019).
7. Dipakai untuk Biaya Hidup
Yeni mengakui, cara ia meminta uang yang salah karena beralasan untuk kuliah kedokteran, padahal uang itu untuk biaya hidupnya.
Selain itu, uang juga dipakai untuk kursus kecantikan.
"Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah," beber wanita itu.
8. Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Saat ini Yeni dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Istilah Janda
Untuk diketahui, janda adalah istilah untuk wanita yang telah bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan pernikahannya.