Malang Raya

Rekam Jejak Maling Motor di 30 Lokasi di Malang, Ini Daftar 17 Motor Hasil Curian yang Disita Polisi

Anggota Polda Jatim menangkap Mulason alias Bokir (29) dan Yudin (31) yang diduga terlibat pencurian motor di 30 lokasi di Malang.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
wartakota
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Polda Jatim menangkap Mulason alias Bokir (29) dan Yudin (31) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 30 lokasi di Kabupaten Malang.

Mulason dan Yudin (31) merupakan warga Dusun Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela menjelaskan pihaknya menyita 17 motor hasil kejahatan.

“Kedua tersangka ini mencuri motor di Malang 

selama dua tahun,” ungkap Leonard kepada SURYAMALANG.COM, Senin (11/3/2019).

Dalam aksinya, dua tersangka ini mengendari motor Beat nopol N 5811 HE keliling untuk mencari motor yang di parkir di teras rumah atau pertokoan di Malang.

Saat mencuri motor Revo nopol N 2131 FG di persawahan Desa Ngembal, Kecamatan Wajak, tersangka memakai kunci letter T.

Menurutnya, polisi juga menangkap penadah motor curian bernama Latip (37), warga Kelurahan Srigading, Kecamatan Lawang.

Saat ini polisi masih memburu penadah motor curian lain yang bernama Nardi.

“Tersangka menjual motor curian ke panadah seharga mulai Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta,” jelas Leo.

Yudin merupakan residivis pencurian aki truk, dan pernah ditahan di Polres Malang.

“Dua tersangka ini paling sering mencuri motor di persawahan dan perkebunan di Malang,” terangnya.

“Dalam sehari, mereka bisa mencuri dua sampai empat motor,” ungkapnya.

Leo memaparkan catatan kriminal dua tersangka ini terdeteksi di beberapa lokasi, yaitu Singosari, Pakis, Poncokusumo, dan sebagainya.

“Penadah menjual motor curian ke warga yang tidak tahu kalau motor itu hasil kejahatan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved