Kabar Papua
Terciduk saat Razia, 11 PSK Disuruh Terjun ke Kolam Lumpur untuk Jalani Hukuman, Pelanggan Masih SMP
Terciduk saat Razia, 11 PSK Disuruh Terjun ke Kolam Lumpur untuk Jalani Hukuman, Pelanggan Masih SMP
SURYAMALANG.COM – Hukuman unik diberikan kepada 11 pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia. Hukuman ini adalah mengharuskan para PSK untuk berendam di kolam lumpur di area Kantor Bupati.
Kronologinya, pada Senin (11/3/2019) kemarin, 11 PSK terjaring razia yang digelar oleh Polsek Wamena Kota, Papua.
Ironisnya, dalam razia ini petugas juga menciduk pelanggan yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP.
Sebanyak 11 PSK ini diciduk dari dua lokasi yang berbeda, yakni di Pertigaan Pikey dan Hom-Hom, Kota Wamena.
• Perempuan Ini Dipenjara Karena Memotong Tangannya dengan Gergaji, Ada Alasan Konyol & Tak Masuk Akal
• Menyelinap Masuk Kamar Siswi SMK dan Mengajaknya Hubungan Intim, Maut Menjemput Bersama Api Cemburu
• Siswa Masuk ke Kamar Siswi untuk Minta Jatah Berhubungan Intim, Tapi Nyawa Melayang Karena Cemburu

Pasca penangkapan, polisi langsung membawa 11 PSK tersebut ke kolam lumpur berukuran besar yang berada di samping kiri halaman Kantor Bupati Jayawijaya.
Selanjutnya, para PSK direndam di kolam lumpur.
Tal ayal, hukuman PSK yang berendam di kolam lumpur ini menjadi tontonan gratis bagi warga sekitar.
"Sangat disayangkan, dalam razia yang digelar jajaran tertangkap anak sekolah. Dia tertangkap ketika hendak melalukan negosiasi atau belum sama sekali berbuat mesum,” kata Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya.
Menanggapi hukuman yang diberikan kepada PSK yang terjaring razia, kata Tonny, diketahui di Kabupaten Jayawijaya tepatnya di depan kantor bupati terdapat kolam taubat.
Biasanya kolam itu digunakan untuk memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang kerap mengonsumsi minuman keras di muka umum atau penyebar penyakit sosial lainnya.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan, sudah menjadi komitmen aparat dan pemerintah untuk menekan penyakit sosial seperti PSK dan peredaran minuman keras yang memang tidak diizinkan di daerah ini.
“Bukan hanya PSK yang kami ambil tindakan dengan merendam, pemilik kios atau mucikari berkedok kios kami akan bongkar tempat-tempat usaha mereka, kami juga akan cabut izin usahanya," ujarnya.
Jhon menegaskan, sanksi merendam di kolam berlumpur ini diharapkan memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan di daerah itu.
Dikatakannya, sejak Desember 2018 lalu pemerintah telah memulangkan belasan PSK yang ditangkap ke daerahnya masing-masing.

Kemudian, untuk saat ini, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan membebankan kepada mucikari untuk memulangkan para PSK ini.