Malang Raya
Polisi Tahan Oknum Guru Peraba Kemaluan Para Siswi SDN Kauman 3, Pernah Pamerkan Alat Vital
IM tiba-tiba memeluk korban dari belakang sembari tangannya memegang kemaluan korban.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Reskrim Polres Malang Kota akhinya resmi menahan IM (59), oknum guru SDN Kauman III Kota Malang.
Saat dirilis di halaman Polres Malang Kota pada Rabu (27/3/2019), IM yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye menundukkan kepala sembari memejamkan mata di hadapan awak media.
IM yang sejatinya akan pensiun sebagai ASN pada September mendatang, harus mendekam di balik jeruji.
Lantaran, ia telah dilaporkan atas kasus pencabulan kepada siswinya di SDN Kauman III Kota Malang.
Tak tanggung-tanggung, sudah ada empat siswi yang mengaku pernah menjadi korban pencabulan dari IM.
Bahkan, IM pun sampai lupa telah berapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan saat ini sudah ada dua korban dari SDN Kauman III Kota Malang masing-masing umur 9 tahun kelas 3 SD dan umur 11 tahun kelas 5 SD.
"Laporan kami terima pada 25 Febuari 2019, atas dasar itulah, kami telusuri, kami kembangkan dan hasilnya menjurus ke tersangka. Sehingga kami bisa melakukan penahanan," ucapnya.
Dari hasil penyidikan oleh polisi, ada bukti bahwa IM melakukan perbuatan cabul itu pada 20 Desember 2018.
Pencabulan itu dilakukan IM kepada ASL di saat pergantian jam olahraga.
Kejadian tersebut berlangsung di dalam UKS sekolah.
Pada saat itu, IM tiba-tiba memeluk korban dari belakang sembari tangannya memegang kemaluan korban.
Korban sempat melawan dengan mencubit tangan tersangka.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, IM kemudian pergi dari ruang UKS.
"Pelaku ini sempat bilang kepada korban 'jangan bilang siapa-siapa ya' pada saat melakukan adegan cabul di ruang UKS," ucap Komang.