Malang Raya
Polisi Tahan Oknum Guru Peraba Kemaluan Para Siswi SDN Kauman 3, Pernah Pamerkan Alat Vital
IM tiba-tiba memeluk korban dari belakang sembari tangannya memegang kemaluan korban.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
Atas kejadian itulah, korban kemudian melaporkan kepada orang tuanya bahwa ada seorang oknum guru yang telah memegang alat kemaluannya.
"Korban sempat takut untuk melapor kepada orang tuanya. Akhirnya pada akhir Febuari itulah orangtua korban melaporkan tindakan pencabulan tersebut kepada kami," ucapnya.
Sementara itu, dari hasil visum diperoleh bukti bahwa ditemukan keradangan akut pada liang kemaluan korban.
IM juga mengaku, telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba kemaluan, memegang payudara dan menunjukkaan alat kelamin kepada para siswinya.
"Tersangka kami amankan pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19:00 WIB," ucap Komang.
Dari hasil penyidikan, Polisi mengamankan satu kaus olahraga, satu celana, dan satu celana dalam yang digunakan oleh korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatan itu, IM akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara