Arti Kata Perundungan yang Presiden Joko Widodo Ucapkan saat Komentari Kasus Audrey Pontianak

Presiden Joko Widodo Ucapkan Kata Perundungan, Lantas Apa Arti Kata Perundungan?

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @jokowi
Jokowi Mengimbau Kepada Masyarakat Agar Menghentikan Perundungan Pada Anak 

SURYAMALANG.COM - Presiden Joko Widodo mengucapkan kata perundungan saat mengomentari mengenai kasus Audrey Pontianak oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Ucapan kata perundungan Presiden Joko Widodo pada Rabu malam itu diketahui lewat akun Instagram @kompastv.

Di sana Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa rakyat Indonesia saat ini sedang berduka dengan adanya kasus perundungan Audrey di Pontianak

"Ya kita semuanya. Kita semuanya sedih, kita semuanya berduka atas peristiwa perundungan itu. Tetapi yang jelas ini pasti ada sesuatu masalah yang berkaitan dengan pola interaksi sosial antar masyarakat yang sudah berubah lewat media sosial. Hati-hati dengan ini," ucapnya, Rabu (10/4/2019).

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga menjelaskan bahwa terkait dengan kasus penganiayaan fisik yang dialami Audrey, maka dibuatlah revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak dan yang paling penting adalah masyarakat harus lebih memperhatikan budaya, etika, norma dan nilai-nilai agama kita.

"Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya kita, etika kita, norma-norma kita, nilai agama kita, semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik,"

Lalu apakah arti dari dari kata Perundungan? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perundungan berasal dari kata 'rundung'.

Rundung merupakan adjektiva yang berarti ganggu, usik, susah dan sulit sehingga bila ditambahkan imbuhan pe dan an membuatnya menjadi nomina komplit.

Maka perundungan berarti pengusikan, penyusahan, penimpaan. Namun, kata perundungan terkesan khusus atau arbitrer (makna Indonesia). Elemen arbitrer sendiri berarti pemakluman penyematan kata ini untuk kata: bully

Dilansir dari Wikipedia, bully artinya penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain.

Kata bully berarti verba transitif. Secara etimologis, bully di abad ke-15 berarti dekat dengan padanan bole (Dutc), buole (high-German), atau buhle (German)

Kemudian, terjadilah peyorasi pada kata ini di abad ke-17. Makna bully menjadi negatif yang serupa dengan pengertian bully saat ini.

Bully sendiri berasal dari kata “bull” yang berarti banteng. Secara simbolis banteng digambarkan sebagai bentuk kekuatan atau superioritas.

Dapat disimpulkan bahwa terdapat dua variabel untuk menyamakan karta perundungan untuk kata “bully” yaitu elemen arbitrer (makna Indonesia) dan superioritas (makna Inggris).

Untuk makna Indonesia, perundungan memiliki unsur inferior. Dan begitu pula dengan kata perusakan, perkelahian dan pengusikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved