Respons BPJS Kesehatan Isu Tak Tanggung Keracunan MBG, Biaya Korban Tanggung jawab Siapa?

BPJS Kesehatan menjawab isu tidak menanggung keracunan MBG yang tak sepenuhnya salah, biaya korban ditanggung siapa?

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan/SURYAMALANG.COM/DYA AYU
KORBAN KERACUNAN MBG - Pelajar korban keracunan (KANAN) Makanan Bergizi Gratis (MBG) dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025). Petugas SPPG di Jalan Abdul Gani Ngaglik Kota Batu saat mempersiapkan MBG (KIRI). BPJS Kesehatan menjawab narasi tak tanggung keracunan MBG. 

SURYAMALANG.COM, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjawab kejelaskan mengenai pertanggungan biaya terhadap korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keracunan MBG terjadi di sejumlah wilayah Indonesia mulai Jawa Timur hingga Jawa Barat dengan puncak lonjakan kasus terjadi pada bulan September 2025. 

BPJS Kesehatan menegaskan, pihaknya memang tidak menanggung korban keracunan MBG, namun biaya telah diurus oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, BGN memastikan menanggung seluruh biaya perawatan akibat keracunan program MBG. 

Baca juga: Puluhan Pelajar SMAN 1 Kedungadem Bojonegoro Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG

Meski demikian, kasus keracunan MBG yang tidak ditanggung BGN, tetap bisa dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menurut Rizzky, selama kasus keracunan MBG belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah pusat maupun daerah, kasus tersebut tetap dapat masuk dalam penjaminan JKN. 

Rizzky juga mengingatkan, peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif agar dapat mengakses layanan JKN. 

“Iya, dapat dijamin program JKN apabila tidak ditanggung BGN dan belum ditetapkan KLB" kata Rizzky saat dihubungi, Kamis (2/10/2025). 

"Tapi saat ini sudah ada pernyataan dari BGN bahwa biayanya ditanggung penuh,” imbuhnya. 

Baca juga: Puluhan Pelajar SMAN 1 Kedungadem Bojonegoro Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG

Lebih lanjut, Rizzky menambahkan, apabila kasus keracunan MBG sudah ditetapkan sebagai KLB, biaya penanganan akan ditanggung oleh pemerintah setempat.

Sumber dana biasanya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Narasi di Media Sosial

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan warganet yang menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG.

Beberapa warganet menuturkan, biaya penanganan kasus keracunan MBG akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

'Lebih si*lnya lagi, RAKYAT yg keracunan makanan PROYEK MBG, PENGOBATAN & PERAWATANNYA TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN,' tulis akun X @Ar*****.

'Keracunan MBG tidak ditanggung oleh BPJS, tapi jadi beban APBD,' tulis akun X @Goo******.

Respons BGN

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved