Respons BPJS Kesehatan Isu Tak Tanggung Keracunan MBG, Biaya Korban Tanggung jawab Siapa?
BPJS Kesehatan menjawab isu tidak menanggung keracunan MBG yang tak sepenuhnya salah, biaya korban ditanggung siapa?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjawab kejelaskan mengenai pertanggungan biaya terhadap korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keracunan MBG terjadi di sejumlah wilayah Indonesia mulai Jawa Timur hingga Jawa Barat dengan puncak lonjakan kasus terjadi pada bulan September 2025.
BPJS Kesehatan menegaskan, pihaknya memang tidak menanggung korban keracunan MBG, namun biaya telah diurus oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, BGN memastikan menanggung seluruh biaya perawatan akibat keracunan program MBG.
Baca juga: Puluhan Pelajar SMAN 1 Kedungadem Bojonegoro Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG
Meski demikian, kasus keracunan MBG yang tidak ditanggung BGN, tetap bisa dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menurut Rizzky, selama kasus keracunan MBG belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah pusat maupun daerah, kasus tersebut tetap dapat masuk dalam penjaminan JKN.
Rizzky juga mengingatkan, peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif agar dapat mengakses layanan JKN.
“Iya, dapat dijamin program JKN apabila tidak ditanggung BGN dan belum ditetapkan KLB" kata Rizzky saat dihubungi, Kamis (2/10/2025).
"Tapi saat ini sudah ada pernyataan dari BGN bahwa biayanya ditanggung penuh,” imbuhnya.
Baca juga: Puluhan Pelajar SMAN 1 Kedungadem Bojonegoro Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG
Lebih lanjut, Rizzky menambahkan, apabila kasus keracunan MBG sudah ditetapkan sebagai KLB, biaya penanganan akan ditanggung oleh pemerintah setempat.
Sumber dana biasanya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Narasi di Media Sosial
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan warganet yang menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG.
Beberapa warganet menuturkan, biaya penanganan kasus keracunan MBG akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
'Lebih si*lnya lagi, RAKYAT yg keracunan makanan PROYEK MBG, PENGOBATAN & PERAWATANNYA TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN,' tulis akun X @Ar*****.
'Keracunan MBG tidak ditanggung oleh BPJS, tapi jadi beban APBD,' tulis akun X @Goo******.
Respons BGN
Puluhan Pelajar SMAN 1 Kedungadem Bojonegoro Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG |
![]() |
---|
Geram Gegara Sering Kehilangan Bra, Wanita di Bondowoso Pasang CCTV di Rumah, Terciduklah si Pelaku |
![]() |
---|
Driver Ojol Babak Belur Dihajar Tukang Ojek Konvensional di Terminal Blitar, Dipicu Salah Paham |
![]() |
---|
BPBD Tulungagung Mendata Ada 497 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang saat Musim Hujan |
![]() |
---|
Inovasi Dosen UM Siapkan Kader Tangguh Hadapi Bencana Melalui Pembelajaran Spasial Kebencanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.