Malang Raya
Mutilasi di Pasar Besar Malang - Korban Meninggal Karena Sakit Paru-paru, Lalu Dimutilasi Sugeng
Polda Jatim mengungkap kronologi kasus mutilasi di Pasar Besar Malang. Bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban.
Laporan Wartawan : Luhur Pambudi, Benni Indo, dan M Rifky Edgar
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap kronologi kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang.
Polisi sudah menangkap Sugeng yang diduga sebagai pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang.
Sugeng memutilasi mayat wanita menjadi enam bagian.
Setelah diidentifikasi dokter Forensik Polda Jatim, korban meninggal akibat sakit paru-paru yang dideritanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut perempuan yang belum diketahui identitasnya itu mengidap penyakit yang menyerang bagian paru-paru.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut.”
“Ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan forensik,” kata Barung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/5/2019).
Belum diketahui jenis penyakit yang menyerang paru-paru korban.
Barung memastikan perempuan itu meninggal bukan karena dibunuh oleh Sugeng.
“Artinya, dalam kasus ini tidak ada pembunuhan,” lanjutnya.
Barung mengakui bahwa Sugeng melakukan mutilasi terhadap mayat perempuan tanpa identitas itu.
Sugeng memutilasi sekitar tiga hari setelah korban meninggal karena penyakitnya.
“Makanya tidak ada bekas darah lagi di lokasi karena korban sudah meninggal tiga hari sebelumnya,” katanya.
Barung menerangkan pelaku bertemu korban yang sudah dalam kondisi sakit.