Malang Raya
Mutilasi di Pasar Besar Malang - Korban Meninggal Karena Sakit Paru-paru, Lalu Dimutilasi Sugeng
Polda Jatim mengungkap kronologi kasus mutilasi di Pasar Besar Malang. Bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban.
“Kepastiannya menunggu hari ini,” paparnya.
Sugeng ditangkap petugas pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB.
Pria berusia 49 tahun ini ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.
Sementara itu, Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya mendatangi lokasi penemuan mayat di Pasar Besar Malang hari ini.
Tim datang dengan membawa Sugeng Angga Santoso, dan beberapa barang bukti pakaian.
Sugeng datang dengan memakai baju putih dengan tangan diborgol.
Saat di lokasi, Tim Labfor menyuruh Sugeng untuk mencocokkan letak posisi pakaian dan beberapa barang bukti.
Tim labfor juga mengecek kembali sisa-sisa sampah yang berada baik di tangga tempat Sungeng istirahat, maupun di kamar mandi.
Kanit Tim Inafis Polres Malang Kota, Iptu Subandi mengatakan Tim Labfor Mabes Polri datang ke lokasi utnuk melakukan pencocokan.
Pencocokan itu untuk mencari pembuktian antara keterangan pelaku dengan barang bukti.
“Ini merupakan bukti pembuktian, betul gak keterangan pelaku dengan barang bukti yang telah kami amankan,” ucap Subandi.